JAMBIKLIK.ID, BERITA KERINCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menahan Kepala Desa Batang Merangin berinisial SM dan mantan Penjabat (Pjs) Kepala Desa, Z, pada Rabu (20/8). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021, dengan total anggaran sebesar Rp1,6 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, pengelolaan dana desa pada awalnya dilakukan oleh Z selaku Pjs Kepala Desa, yang menjabat dari Februari hingga Juli 2021. Selanjutnya, pengelolaan dana dilanjutkan oleh SM yang mulai menjabat sejak Juli hingga Desember 2021.
Tim penyidik bersama Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan laporan pertanggungjawaban. Beberapa kegiatan terindikasi fiktif, sementara sebagian lainnya mengalami penggelembungan (mark-up) anggaran. Dari hasil pemeriksaan, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp644 juta.
“Modus operandi para tersangka antara lain dengan membuat laporan fiktif, melakukan mark-up anggaran kegiatan, serta tidak menyetorkan kembali kerugian negara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma, SH, MH, didampingi Kasi Intel Agung, SH, dan Kasi Pidsus Yogi, SH.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Social Plugin