Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci Gelar FGD Implementasi PP 55/2025, Dorong Pengakuan Hukum Adat Berbasis Konstitusi

JAMBIKLIK.ID, BERITA KERINCI - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait rancangan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat, Rabu (25/2). Forum ini menjadi momentum strategis untuk merumuskan langkah konkret pengakuan hukum adat agar dapat terakomodasi secara formal dalam sistem hukum nasional tanpa bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan daerah, antara lain Bupati Kerinci Monadi, pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Wali Kota Sungai Penuh, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Polres Kerinci, hingga Ketua Lembaga Adat Kerinci dan Sungai Penuh. Diskusi berlangsung dinamis dengan fokus pada harmonisasi antara hukum adat dan sistem hukum nasional.

Rektor IAIN Kerinci, Jafar Ahmad, dalam sambutannya menegaskan komitmen kampus dalam mempercepat kajian akademik implementasi PP 55 Tahun 2025. Ia menyebut perguruan tinggi memiliki tanggung jawab ilmiah dan sosial dalam merumuskan model pengakuan hukum adat yang adil, konstitusional, dan selaras dengan prinsip negara hukum.

“Kampus harus menjadi ruang temu antara tradisi lokal, nilai keislaman, dan kerangka hukum nasional. Pengakuan hukum adat tidak cukup hanya kuat secara sosiologis, tetapi juga harus sah secara yuridis,” tegasnya.

Menurutnya, implementasi PP 55/2025 tidak bisa dilakukan secara serampangan. Keragaman praktik adat di Kerinci dan Sungai Penuh membutuhkan pemetaan ilmiah yang komprehensif agar tidak menimbulkan tumpang tindih norma maupun konflik kewenangan antar lembaga.

Dari forum tersebut, sejumlah poin strategis disepakati, di antaranya:

 • Perlunya kajian akademik mendalam sebagai fondasi kebijakan daerah.

 • Pemetaan wilayah berlakunya hukum adat di Kerinci dan Sungai Penuh.

 • Klasifikasi norma hukum adat untuk menentukan norma yang dapat diintegrasikan ke dalam sistem hukum formal dan yang tidak, dengan tetap mengedepankan konstitusi, hak asasi manusia, dan hukum nasional.

FGD ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga adat, aparat penegak hukum, dan perguruan tinggi. IAIN Kerinci dinilai memiliki posisi strategis sebagai pusat kajian hukum Islam, hukum adat, serta kebijakan publik berbasis lokal, sekaligus menjadi mediator antara tradisi dan negara hukum modern.

Forum ini diharapkan menjadi langkah awal penyusunan model implementasi hukum adat yang terstruktur, inklusif, dan berbasis riset. Lebih jauh, inisiatif ini memperkuat posisi Kerinci dan Sungai Penuh sebagai daerah yang konsisten menjaga tradisi, namun tetap berpegang teguh pada prinsip negara hukum.