JAMBIKLIK.ID, BUNGO – Dugaan penyalahgunaan aset negara kembali mencuat di Kabupaten Bungo. Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan BPBD dan Kesbangpol Bungo, berinisial TO (52), diduga nekat menggadaikan sejumlah barang milik kantor, mulai dari mobil operasional, sepeda motor dinas, laptop, hingga genset.
Tindakan itu diduga dilakukan karena alasan desakan ekonomi keluarga. Namun, sumber-sumber yang dihimpun menyebut, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai masalah pribadi semata, karena yang digadaikan adalah aset milik negara yang seharusnya dijaga dan digunakan untuk kepentingan pelayanan publik.
Berdasarkan data inventarisasi di BPBD Bungo, aset yang sempat berada di tangan pihak lain itu terdiri dari satu unit mobil operasional penanggulangan bencana, dua unit sepeda motor dinas, satu unit laptop, dan satu unit genset dari gudang logistik. Seluruh barang tersebut kini disebut telah dikembalikan, namun pengembalian itu tidak serta-merta menghapus persoalan.
Pihak BPBD dan Kesbangpol Bungo telah melaporkan kasus ini kepada Bupati Bungo dan Inspektorat Kabupaten Bungo. Saat ini, TO disebut tengah menjalani proses pemeriksaan internal.
Kepala BPBD dan Kesbangpol Bungo, Zainadi, membenarkan adanya dugaan penggadaian aset tersebut. Ia menyebut, tindakan itu dilakukan oleh oknum ASN yang menjabat sebagai Kabid dan dilatarbelakangi persoalan ekonomi keluarga.
“Salah satu oknum ASN yang melakukan penggadaian 1 unit mobil, laptop, sepeda motor, dan mesin genset, dilatarbelakangi dengan kondisi keuangan ekonomi keluarga. Pada hari Senin jam 13.00 siang semua barang-barang yang digadaikan sudah dikembalikan dengan baik. Kami sudah melaporkan kepada pimpinan Pak Bupati dan Bapak Bupati sudah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Zainadi.
Namun dari informasi yang berkembang, persoalan ini disebut lebih serius dari sekadar pelanggaran spontan karena kebutuhan ekonomi. TO kini sedang dalam pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bungo, dan dalam situasi itu ia disebut sempat panik hingga menyatakan keinginan untuk mundur dari jabatannya sebagai Kabid.
Zainadi menjelaskan pihaknya kini menunggu hasil audit dan pemeriksaan Inspektorat sebelum menjatuhkan sanksi. Meski demikian, sinyal hukuman berat sudah mulai menguat.
“Kita masih menunggu hasil inspektorat, yang jelas pasti ada hukuman berat untuk dia. Masa perilaku gadai milik negara berulangkali di tempat sebelumnya juga,” ujar Zainadi.
Pernyataan itu membuka dugaan baru, bahwa perilaku menggadaikan barang milik negara bukan kali pertama dikaitkan dengan TO. Jika benar dugaan itu terbukti dalam pemeriksaan, maka kasus ini bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin biasa, melainkan mencerminkan pola penyalahgunaan tanggung jawab terhadap aset negara.
Yang menjadi sorotan, aset-aset yang diduga digadaikan bukan barang pribadi, melainkan fasilitas negara yang melekat pada jabatan dan fungsi pelayanan. Mobil operasional penanggulangan bencana, misalnya, merupakan sarana penting yang semestinya siap dipakai dalam kondisi darurat. Begitu pula genset logistik dan perangkat kerja lain yang memiliki peran langsung dalam mendukung tugas pemerintahan.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan internal, pengamanan aset daerah, serta mekanisme kontrol terhadap pejabat yang memegang barang inventaris negara. Pengembalian barang memang telah dilakukan, tetapi publik tentu menanti jawaban lebih besar.
Kini perhatian tertuju pada hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bungo. Publik menunggu apakah kasus ini akan berhenti pada sanksi disiplin, atau berkembang menjadi persoalan hukum dan administratif yang lebih luas.
(Ari Widodo)












Social Plugin