JAMBIKLIK.ID, JAMBI – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Provinsi Jambi, Elas Anra Dermawan, SH, menegaskan pentingnya menjaga objektivitas hukum dalam penanganan perkara yang saat ini tengah bergulir di pengadilan.
Menurut Elas Anra Dermawan yang merupakan kuasa hukum dari terdakwa Wawan Setiawan, hingga saat ini tidak terdapat bukti hukum yang menunjukkan keterlibatan Gubernur Jambi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan opini yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, Elas menyebutkan bahwa dalam konteks perkara penyalahgunaan DAK Pendidikan Jambi yang saat ini sedang disidangkan, tidak ditemukan bukti hukum yang dapat mengaitkan Gubernur Jambi dengan perkara tersebut.
“Dalam konteks penyalahgunaan DAK Pendidikan Jambi, hingga saat ini tidak ada bukti hukum yang menunjukkan keterlibatan Gubernur Jambi. Hukum hanya boleh memvonis berdasarkan bukti yang jelas dan sah,” ujar Elas.
Ia juga mengingatkan agar semua pihak tidak membangun opini publik tanpa dasar hukum yang kuat, karena hal tersebut dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sendiri saat ini tengah menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam perkara tersebut, Wawan Setiawan menjadi salah satu terdakwa yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan alat praktik SMK bersama beberapa pihak lainnya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa proses pembuktian di pengadilan masih terus berlangsung dan semua pihak harus menghormati jalannya proses hukum hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Elas Anra Dermawan kembali menekankan bahwa penegakan hukum harus didasarkan pada fakta dan bukti yang kuat, bukan pada asumsi atau tekanan opini publik.
(Ari Widodo)












Social Plugin