Sssttt! Ada Dugaan Pungli Dana Sertifikasi Guru di Kerinci, Nama Monadi Turut Disorot

JAMBIKLIK.ID, BERITA KERINCI - Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima tunjangan sertifikasi di Kabupaten Kerinci kembali mencuat. Sejumlah guru mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp300 ribu dalam proses pencairan dana sertifikasi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan tersebut diduga dilakukan melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di tingkat kecamatan. Dana yang terkumpul kemudian disebut-sebut diserahkan kepada oknum tertentu di lingkungan dinas terkait.

Salah seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa praktik tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama dan hingga kini masih terjadi.

“Sekarang pencairan sertifikasi sudah tiap bulan, tapi pungutannya tetap Rp300 ribu. Kami bingung uang itu sebenarnya untuk apa,” ujarnya.

Guru tersebut juga mengaku para penerima sertifikasi diminta membuat surat pernyataan yang menyebutkan tidak ada pungutan dalam proses pencairan tunjangan. Kondisi itu membuat sebagian guru memilih diam karena khawatir berdampak pada administrasi dan pencairan hak mereka.

Keluhan terkait dugaan pungli di lingkungan pendidikan Kerinci sebenarnya bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, isu serupa berulang kali mencuat dan menjadi perbincangan di kalangan tenaga pendidik.

Pada tahun 2020, Ombudsman RI Perwakilan Jambi pernah menyoroti dugaan pungutan liar di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, termasuk terkait pengurusan sertifikasi guru dan dana pendidikan lainnya. Saat itu, Ombudsman meminta praktik pungli dihentikan dan mendorong para korban agar berani melapor.

Namun hingga kini, dugaan praktik serupa kembali dikeluhkan para guru. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan langkah penindakan yang dilakukan pemerintah daerah.

Nama Monadi turut menjadi sorotan. Selain sebagai kepala daerah, Monadi juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci. Kondisi itu membuat publik mempertanyakan sejauh mana keseriusan pemerintah daerah dalam menindak dugaan pungli yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun di sektor pendidikan tersebut.

Sejumlah kalangan menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak guru sebagai tenaga pendidik. Tunjangan sertifikasi merupakan hak yang diberikan negara untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan seharusnya diterima tanpa adanya potongan di luar ketentuan resmi.

“Kalau memang benar ada pungutan dan sudah berlangsung lama, pemerintah daerah harus terbuka dan berani menelusuri aliran dana itu,” ujar seorang pemerhati pendidikan di Kerinci.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan pungutan tersebut.