Praperadilan Ditolak, Kasus Perusakan Ruko Muaro Jambi Masih Menggantung; LSM GAN Datangi Kejagung RI

JAMBIKLIK.ID, BERITA JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geliat Anak Bangsa (GAN) mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta pada Senin (3/8/2026). Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana perusakan ruko di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, yang menurut mereka tak kunjung menunjukkan kepastian hukum meski telah bergulir lebih dari satu tahun.

Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki, mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Dalam pengaduannya, LSM GAN mempertanyakan proses penanganan perkara yang dinilai berlarut-larut di tingkat kejaksaan daerah.

Di PTSP Jampidum, rombongan diterima petugas Kejaksaan Agung, Doni Irawan. Ia menyampaikan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Terkait laporan Bapak, akan kami kabari dalam empat belas hari kerja atau secepatnya,” ujar Doni saat menerima berkas pengaduan.

LSM GAN juga menindaklanjuti dua laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Jamwas RI pada 9 dan 24 Juli 2026. Berdasarkan penelusuran petugas PTSP Pengawasan, Teti, laporan tersebut telah diproses secara administrasi.

“Sudah kami lacak keberadaannya, ternyata laporan Bapak per tanggal 28 Juli 2026 sudah berada di meja Inspektur I Jamwas RI,” kata Teti.

Perkembangan itu berlanjut ketika penyidik Inspektur I Jamwas RI, Harry, menemui perwakilan LSM GAN. Dalam pertemuan tersebut, Harry mempertanyakan alasan berkas perkara terus dikembalikan melalui petunjuk P-19 tanpa adanya kejelasan mengenai substansi perkara.

“Kenapa harus P-19? Seharusnya kalau sudah P-19, bidang teknis di sana harus jelas terkait perkara ini,” ujar Harry.

Menurut Harry, Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan dan koordinasi dengan jajaran di daerah.

“Nanti akan kami teruskan ke bidang teknis, atau dalam waktu dekat akan menyurati Kejati Jambi terkait perkara ini. Kami juga akan meminta Kejati Jambi melakukan eksaminasi perkara agar ada keadilan hukum,” katanya.

LSM GAN menilai penanganan perkara tersebut semakin menimbulkan tanda tanya karena status hukumnya sebelumnya telah diuji melalui mekanisme praperadilan.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Snt, permohonan praperadilan yang diajukan pihak terlapor berinisial F ditolak seluruhnya oleh majelis hakim. Menurut LSM GAN, putusan tersebut seharusnya menjadi dasar agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seharusnya perkara ini tetap berjalan,” tegas Harry.

Atas kondisi tersebut, LSM GAN mendesak Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. LSM itu juga meminta dilakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara di tingkat Kejaksaan Tinggi Jambi maupun Kejaksaan Negeri yang menangani kasus tersebut.(***)