Bikin Bising di Jalan, Knalpot Brong Jadi Sasaran Penertiban Satlantas Polres Kerinci

JAMBIKLIK.ID, KERINCI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kerinci melalui Unit Turjagwali terus menggencarkan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bising di wilayah hukum Polres Kerinci.

Penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan pengguna jalan.

Kasat Lantas Polres Kerinci, IPTU Into Sujarwo, melalui Kanit Turjagwali Satlantas Polres Kerinci, IPDA Debi Rusadi, S.E., M.M., mengatakan bahwa penertiban knalpot bising dilaksanakan secara rutin.

“Penertiban terus dilakukan demi kenyamanan pengendara dan pengguna jalan,” ujar IPDA Debi Rusadi, Rabu (21/10/2026).

Ia menjelaskan, petugas akan menindak pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan ketentuan. Penindakan dapat berupa tilang atau teguran sesuai dengan pelanggaran yang ditemukan.

Selain itu, pengendara juga diminta mengganti knalpot yang tidak sesuai ketentuan dengan knalpot standar kendaraan.

“Sanksinya ditilang atau diberikan teguran. Pengendara juga diminta langsung mengganti knalpot dengan knalpot standar di tempat,” ungkapnya.

Menurut Debi, penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat serta pengguna jalan lainnya.

Karena itu, Satlantas Polres Kerinci mengimbau seluruh pengendara sepeda motor agar menggunakan knalpot standar sesuai spesifikasi kendaraan dan tidak melakukan modifikasi yang menimbulkan kebisingan.

Masyarakat juga diingatkan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” pungkas Debi.