Curi Motor N-max di Mendalo, Warga Kota Jambi Dicokok Polisi

 



Jambiklik.id, Berita Muaro Jambi - MCC (32) warga Lorong Ibrahim Kelurahan Rawasari Kota Jambi dan J (28) warga RE Marta Dinata Telanaipura Kota Jambi ditangkap aparat kepolisian Polsek Jambi Luar Kota. Mereka berdua ditangkap lantaran diduga mencuri motor N-max karyawan Freshwell. 

Polisi berhasil menangkap kedua bandit pelaku curanmor tersebut setelah melakukan penyelidikan selama 2 bulan. Peristiwa pencurian kendaraan bermotor tersebut sendiri terjadi pada Selasa 14 Juni yang lalu. 

Penangkapan dua orang pelaku curanmor tersebut dibenarkan Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja. Melalui Kasi Humasnya AKP Amradi, diketahui bahwa kedua pelaku ditangkap bertepatan dengan perayaan hari Kemerdekaan kemarin. 

"Iya ditangkap kemarin 17 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 WIB," kata AKP Amradi. 

Dijelaskan Amradi, motor N-max yang dicuri oleh kedua orang tersebut merupakan milik RA, warga Desa Lubuk Kepayang Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun. 

Korban merupakan karyawan minimarket Freshwell Mendalo Darat. Ceritanya, saat itu korban kerja dari rumahnya di Simpang Rimbo Kota Jambi ke Freshwell Mendalo. Sesampai di tempat kerjanya, korban langsung memarkirkan sepeda motornya di sebelah minimarket Freshwell. Saat diparkirkan, seingat korban kondisi motor dalam keadaan terkunci. Kemudian korban langsung masuk dan memulai pekerjaannya. 

"Kemudian begitu hendak istirahat pulang, korban melihat motornya sudah raib. Tak ada lagi di parkiran," kata AKP Amradi. 

Pelapor langsung melaporkan hal tersebut kepada suaminya kemudian berupaya untuk mencari keberadaan motornya. Namun setelah dilakukan pencarian tak kunjung ditemukan. 

"Akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Jaluko," kata Amradi. 

Berbekal laporan tersebut, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya ditemukan fakta bahwa kedua terduga pelaku ini, yakni MCC dan J lah yang melakukan pencurian tersebut. 

"Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Jaluko untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata Amradi.

(Hms PMJ/*)