Ssssttt!!! MTs Negeri di Jambi Ini Diduga Lakukan Pungli Berkedok PPDB & Daftar Ulang, Jumlahnya Capai Rp5 Juta Per Siswa?

 



JAMBIKLIK.ID, BERITA JAMBI - Sebentar lagi penerimaan peserta didik baru akan mulai dilaksanakan. Di tengah-tengah masuknya jadwal PPDB ini, muncul kabar tak sedap tentang dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh salah satu satuan Pendidikan di Jambi. Dugaan pungli tersebut datang dari salah satu Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Jambi. 

Menurut data dan informasi yang dihimpun media daring ini, modus pungutan dimasukkan dalam program penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024, ataupun daftar ulang bagi siswa lama. Jumlahnya cukup besar, Rp4.852.284 per siswa yang disetujui oleh ketua komite beserta kepala sekolah yang ditandai dengan cap resmi sekolah.

Masih berdasarkan data yang didapat, dalam kertas berstempel sekolah tersebut juga disebutkan rincian-rincian dari pungutan tersebut. Dimana salah satunya berisi sumbangan untuk pembelian TV digital yang berjumlah 12 Unit dengan rincian Rp8 juta per unitnya. Dan beberapa item lainnya.

Salah satu dari wali murid merasa keberatan dengan pungutan tersebut. Menurut wali murid yang tak ingin namanya disebut ini, perilaku ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku. Dimana sesuai dengan Peraturan kemenag Nomor 16 tahun 2020 tentang larangan pungutan komite madrasah (bab v) pasal 11 & 23 serta Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang larangan pemungutan yang berbentuk apapun di dunia pendidikan.

Awak media pun mencoba mengkonfirmasi ke pihak sekolah. Saat disambangi, sang Kepsek tak menampik hal tersebut. Beliau berdalih semuanya sudah disepakati bersama. 
 
"Semua orangtua siswa tidak ada yang keberatan atau komplain dengan jumlah biaya daftar ulang ini," ujar S, sang oknum kepala sekolah. 

Bahkan menurutnya, hal ini sah-sah saja mengingatnya tingginya biaya pendidikan saat ini. "Pendidikan itu mahal," ujarnya. 

Awak media pun mengkonfirmasi ketua Komite Sekolah dimaksud. Pihak komite juga berdalih bahwa rincian dari biaya PPDB dan daftar ulang ini nantinya akan dirapatkan kembali dan masih bisa berubah. 

"Semua rincian dari biaya daftar ulang ini nantinya akan kami sampaikan langsung kepada orangtua siswa, dan bilamana nanti sebagian besar orang tua keberatan dengan jumlah itu, maka sesuai dengan kesepakatan bersama akan dikurangi," jawab salah satu pihak komite sekolah. 

Untuk diketahui, Kementrian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan JUKNIS pelaksanaan PPDB Madrasah tahun pelajaran 2023/2024 nomor B-170/DJ. I.I/HM.01.01/2023 tanggal 12 Januari 2023 didalamnya dituangkan pada huruf G nomor 2 Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan daftar ulang pada Madrasah Negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam DIPA pada tahun anggaran berjalan.

Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasa, jelas membedakan mana pungutan dan mana sumbangan.

Pungutan adalah; Penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/wali yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan jangka waktunya ditentukan.
Sedangkan bantuan adalah; Pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang tua/walinya dengan syarat yang disepakati para pihak. Apa yang terjadi di sekolah dimaksud di atas jelas-jelas sudah mengangkangi aturan. Bahkan, berdasarkan informasi yang didapat, lantaran tak sanggup membayar uang tersebut, puluhan calon siswa baru yang sudah diterima di sekolah tersebut memutuskan untuk tidak jadi bersekolah di sana. Orangtua mereka memutuskan mundur dan urung menyekolahkan anaknya di sana dan mendaftar di sekolah lain. 

Penulis (Hendri)