Junedi Singarimbun: Kasus PT SAS Harus Selesai Sebelum Wali Kota Jambi Dijabat Pj

 


Junedi Singarimbun (istimewa) 



JAMBIKLIK.ID, BERITA KOTA JAMBI - Rencana pembangunan stockpile batu bara di Aurduri, Jambi, telah menjadi sumber konflik yang berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.

Meskipun pemerintah kota menunjukkan ketegasan dalam menolak proyek tersebut, sisa-sisa ketidakpastian dan ketegangan masih menyelimuti nasib proyek kontroversial ini.

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, mengungkapkan keprihatinannya terkait lambannya penyelesaian kasus ini.

Ia menyoroti keterlibatan Satpol PP Kota Jambi dalam menangani persoalan ini dan menegaskan bahwa penegakan Perda harus tegas tanpa memandang pergantian kepemimpinan.

"Ini harus selesai sebelum Wali Kota Jambi dijabat Pj. Melalui fungsi pengawasan, kita tentu akan mengawal persoalan ini. Sebab ini jelas melanggar dan juga mendapat penolakan dari masyarakat," ujar Junedi Singarimbun, Kamis (19/10/2023).

Sementara pemerintah kota menunjukkan ketegasan dalam menolak rencana pembangunan stockpile batu bara di Aurduri, sisa-sisa ketidakpastian dan ketegangan masih menyelimuti nasib proyek kontroversial ini.

Masyarakat pun menunggu hasil penyelesaian yang tepat atas konflik ini, sementara ketidakpastian akan masa depan proyek kontroversial tersebut terus bergulir.

Sebelumnya, Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya baru berhasil mengumpulkan satu alat bukti, yakni keterangan dari masyarakat sekitar.

PT SAS dikenal telah merencanakan pembangunan stockpile dan pelabuhan batu bara di wilayah Aurduri, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

"Kami masih membutuhkan keterangan ahli lainnya, karena saat ini baru ada satu alat bukti," ujar Feriadi.

Satpol PP Kota Jambi berencana untuk meminta keterangan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas PUPR, bagian Tata Ruang, dan pihak lain yang terkait.

Selain itu, pihak terkait dengan lingkungan hidup juga akan dimintai keterangan, terutama terkait sungai yang ditimbun atau masalah lingkungan lainnya.

Feriadi menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh PT SAS telah melanggar Perda Nomor 47 tahun 2022 tentang ketertiban umum (trantibum).

Oleh karena itu, pihak Satpol PP telah memberikan sanksi administrasi dan teguran kepada PT SAS. Lokasi tersebut juga masih diawasi dengan ketat oleh Satpol PP, dan masih dipasangi Police Line.(***)