JAMBIKLIK.ID, BERITA MUARO JAMBI - Menjelang lelang aset milik daerah yang akan digelar secara terbuka dan dibuka untuk umum pada 19 Oktober mendatang, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menggelar Aanwijzing atau pemberian petunjuk di ruang Ridan Kantor Bupati Muaro Jambi.
Kepala BPKAD Muaro Jambi melalui Kabid Aset, Mahalli, saat dikonfirmasi mengatakan aanwijzing dilaksanakan guna memperjelas ruang lingkup barang yang akan dilelang serta beberapa syarat dan ketentuan yang diperlukan untuk mengikuti kegiatan lelang nantinya.
"Aanwijzing hari ini diikuti oleh Sekretaris dan pengurus barang OPD yaitu OPD pemilik barang yang akan dilelang," ujar Mahalli Kabid Aset BPKAD Muaro Jambi.
Adapun barang yang dilelang kata Mahalli, sebanyak 119 unit aset. Aset yang dilelang tersebut berupa aset yang bergerak maupun tak bergerak, seperti kendaraan roda dua, empat, alat kantor hingga ekskavator.
"Rinciannya 20 roda empat, 75 roda dua, 2 alat berat, alat kantor enam paket, scrap 15 paket dan roda tiga 1 paket," ujarnya.
Lelang yang dilakukan ini untuk menghapus aset yang sudah usang namun masih bernilai.
Katanya, kondisi aset tersebut masih ada yang utuh dan ada juga yang dalam kondisi sudah tak layak lagi, bahkan ada yang sudah menjadi besi tua.
"Dalam lelang ini, kami menargetkan minimal Rp 1,8 miliar. Mudah mudahan peminatnya banyak dan harga semakin tinggi," harapnya.
Sementara itu narasumber Aanwijzing ini didatangkan dari KPKNL Jambi, Awendri yang menjabat sebagai Pelelang Ahli Pertama.
Dalam sambutannya Awendri menyampaikan Lelang kendaraan bakal menggunakan sistem open bidding, dimana pembeli bisa melihat semua tawaran dari pembeli lainnya.
Namun demikian, lelang tetap menggunakan sistem online melalui website resmi www.lelang.go.id. Masyarakat yang ingin mengikuti lelang bisa langsung mengunjungi website tersebut.(***)
















Social Plugin