Maju Jadi Cakada Muaro Jambi Jalur Perseorangan, Ini Syaratnya

Ket Poto : Al Muttaqin Ketua KPU Muaro Jambi



Jambiklik.id, Berita Muaro Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi telah menetapkan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muaro Jambi pada bulan November mendatang.

Persyaratan itu tertuang dalam keputusan KPU Kabupaten Muaro Jambi Nomor 558 Tahun 2024 yang mengatur tentang syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024.


Ketua KPU Kabupaten Muaro Jambi Almuttaqin menyampaikan, selain diusung oleh partai politik, masyarakat juga bisa mencalonkan diri menjadi pasangan calon Kepala Daerah melalui jalur perseorangan.

Syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan calon jalur perseorangan ini, kata dia, berjumlah sebanyak 26.685 dukungan yang tersebar minimal di enam Kecamatan yang ada di Kabupaten Muaro Jambi.

"Syarat pasangan calon perseorangan itu, harus memiliki dukungan minimal sebanyak 8,5 persen dari DPT (red- daftar pemilih tetap) pada pemilu kemarin sebarannya lebih dari 50% Kecamatan," ujarnya, Rabu (1/5/2024).

Dia mengatakan, syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan tersebut nantinya, akan digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal dari bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah Muaro Jambi.


Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan ini, merujuk pada PKPU Nomor 2 tahun 2024 dimulai pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus mendatang.

"Kemarin sudah ada yang datang ke KPU, dari partai PKN, berkoordinasi soal persyaratan calon perseorangan tersebut," sebutnya.