Jambiklik.id, Berita Muaro Jambi - Kasus dugaan chat mesum Oknum Kades Kota Karang AG berbuntut panjang. Warga menuntut sang Kades untuk mundur dari jabatannya. Bahkan, warga pun menyegel ruangan kerja sang Kades di Kantor Desa Kota Karang Senin (26/05/25) tadi malam.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat sang oknum Kades diduga mengirim pesan tak senonoh kepada salah satu warganya. Warga tersebut adalah E yang berstatus istri sah S. Tak terima diperlakukan seperti itu (dikirimi pesan mesum), E mengadukan hal ini kepada suaminya dan selanjutnya mengadukan perihal ini ke pemerintahan desa. Kasus ini pun berujung rapat adat di Kantor Camat Kumpeh Ulu. Sang Kades akhirnya didenda adat.
Senin malam tadi, para warga kembali berkumpul di gedung olahraga Desa Kota Karang. Sejatinya, mereka berkumpul untuk melaksanakan Sanksi Adat dan penyampaian permintaan maaf secara langsung dari Kades kepada pihak keluarga E dan juga masyarakat desa Kota Karang. Sebelumnya, sang Kades telah dikonfirmasi dan berjanji untuk datang. Namun setelah ditunggu sekian lama, AG tak kunjung datang.
Warga pun kecewa. Mereka selanjutnya mendatangi rumah Kades namun rumah sang Kades dalam keadaan tertutup dan sepertinya tak ada di rumah. Mereka pun berorasi di depan rumah sang Kades.
"Turunkan Kepala Desa, turun," kata warga yang berkumpul di depan rumah Kades.
Selanjutnya mereka pun mendatangi kantor desa dan menyegel ruangan yang biasanya digunakan Kades untuk bekerja sehari-hari.
"Ruangan disegel warga desa Kota Karang," begitu bunyi tulisan yang ditempel di pintu ruangan Kades Kota Karang.
Dalam kesempatan pelaksanaan sanksi adat, warga juga menyepakati agar sang Kades segera mengundurkan diri terhitung mulai tanggal 27 Mei 2025.
Tak cukup di situ, lantaran desakan warga, beberapa tokoh masyarakat pada Selasa (27/05/25) pagi mendatangi kantor camat Kumpeh Ulu. Mereka datang untuk menyampaikan keinginan masyarakat yang meminta agar AG segera mundur dari jabatannya. Perwakilan masyarakat yang terdiri dari unsur pemerintahan Desa seperti Sekdes, BPD dan LAM desa dan tokoh masyarakat datang menyampaikan aspirasi masyarakat bahwa masyarakat tak ingin lagi dipimpin oleh AG.
"Sesuai keputusan sidang adat, datuk Kades sudah melanggar adat dan disanksi dan harus melakukan permintaan maaf. Dari poin tersebut ada satu poin yang tidak dilakukan yakni meminta maaf kepada masyarakat. Yang jadi permasalahan oleh masyarakat datuk ini tidak kooperatif dan melakukan permintaan maaf ini," kata Ketua LAM desa Kota Karang Suhaidi.
Terkait hal ini, Kepala Kecamatan Kumpeh Ulu Arian Syahputra menyebut sudah menerima laporan tersebut. Termasuk hasil musdes.
"Ini akan saya teruskan kepada Bupati Muaro Jambi melalui dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa)," kata Arian.
Selain itu, Camat juga mengimbau kepada tokoh masyarakat dan unsur pemerintahan desa Kota Karang untuk sama - sama menjaga kondusifitas situasi di desa.
"Tetap jaga kamtibmas dan jangan sampai terprovokasi untuk melakukan tindakan tindakan anarkis," kata Camat.
Social Plugin