Ketua LSM Semut Merah Desak Kejari Tersangkakan 13 Anggota DPRD Kerinci Terkait Kasus PJU

JAMBIKLIK.ID, BERITA KERINCI – Dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp 4,5 miliar di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci terus bergulir. Selain pejabat pengguna anggaran, PPTK, dan rekanan proyek yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini muncul dugaan keterlibatan 13 anggota DPRD Kabupaten Kerinci dalam kasus tersebut.

Hal ini diungkapkan Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, yang mengaku memperoleh informasi langsung dari salah satu tersangka. Aldi menyebut belasan anggota dewan tersebut diduga berperan sebagai aktor intelektual di balik praktik korupsi tersebut.

“Benar, saya mendapat informasi dari salah satu tersangka bahwa 13 anggota DPRD Kerinci diduga menjadi dalang dalam kasus ini,” ujar Aldi kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Menurutnya, para legislator itu diduga aktif menentukan lokasi pemasangan lampu jalan, mengatur paket pekerjaan, dan bahkan melakukan komunikasi langsung dengan pihak rekanan tanpa melibatkan Dinas Perhubungan.

“Pihak ketiga langsung berurusan dengan mereka. Dinas hanya sebagai pelaksana formal. Kendali penuh ada di tangan 13 anggota dewan itu,” tegasnya.

Atas dasar ini, LSM Semut Merah mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh agar segera menindaklanjuti informasi tersebut dan menetapkan status tersangka terhadap para legislator yang terlibat.

“Kami minta Kejari tidak ragu menindak semua pihak yang terlibat. Jangan berhenti di level teknis. Jika terbukti, segera tangkap dan adili 13 anggota DPRD tersebut,” pungkas Aldi.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut maupun dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara.