JAMBIKLIK.ID, BERITA KERINCI - Pengusutan dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 kian mengarah pada pihak-pihak yang selama ini luput dari sorotan. Setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta rekanan proyek ditetapkan sebagai tersangka, kini peran konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan mulai dipertanyakan secara serius.
Proyek dengan pagu anggaran Rp5,4 miliar itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,7 miliar—angka yang hampir setengah dari nilai kontrak. Besarnya potensi kerugian tersebut menimbulkan tanda tanya besar terhadap kualitas perencanaan dan efektivitas pengawasan proyek sejak awal pelaksanaan.
Secara teknis, konsultan perencana memiliki kewenangan menentukan spesifikasi, volume pekerjaan, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sementara konsultan pengawasan bertugas memastikan seluruh pekerjaan di lapangan berjalan sesuai kontrak dan standar teknis. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin penyimpangan bernilai miliaran rupiah terjadi tanpa terdeteksi oleh pihak yang secara profesional dibayar untuk mengawasi?
Apabila terbukti terjadi penurunan spesifikasi, perencanaan yang menyimpang, atau pengawasan yang dilakukan sebatas formalitas, maka peran konsultan tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif. Praktik semacam itu berpotensi menjadi bagian dari rangkaian perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Pakar hukum pidana menegaskan bahwa konsultan perencana dan pengawasan bukan pihak yang kebal hukum. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang secara langsung maupun tidak langsung berkontribusi terhadap kerugian negara dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Undang-undang menggunakan frasa setiap orang. Konsultan termasuk di dalamnya, terutama jika mengetahui adanya penyimpangan tetapi tetap menandatangani dokumen atau membiarkan pekerjaan berjalan tidak sesuai spesifikasi,” kata Kurniadi Aris, praktisi hukum di Sungai Penuh.
Pengawasan Dipertanyakan, Dugaan Pembiaran Menguat
Sorotan paling tajam tertuju pada fungsi pengawasan. Dugaan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah dinilai mustahil terjadi tanpa adanya kegagalan pengawasan yang sistematis. Jika konsultan pengawasan tetap mengesahkan laporan progres, berita acara, atau serah terima pekerjaan meski mengetahui adanya ketidaksesuaian di lapangan, maka tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai pembiaran yang disengaja.
Dalam perspektif hukum pidana, pembiaran yang disertai kesadaran dan kewenangan dapat dipandang sebagai bentuk keterlibatan aktif, bukan sekadar kelalaian.
Berpotensi Dijerat Pasal Turut Serta
Lebih jauh, konsultan juga dapat diposisikan sebagai pihak yang turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, apabila perannya dinilai membuka jalan atau mempermudah terjadinya kerugian negara. Penilaian ini akan sangat bergantung pada fakta persidangan, dokumen kontrak, serta hasil audit yang tengah didalami penyidik.
Hingga kini, aparat penegak hukum belum menetapkan tersangka dari unsur konsultan perencanaan maupun pengawasan. Namun, desakan publik agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada pelaksana teknis dan rekanan proyek terus menguat.
Sejumlah elemen masyarakat menilai penegakan hukum akan kehilangan kredibilitas jika hanya menyasar pihak tertentu, sementara aktor-aktor kunci dalam perencanaan dan pengawasan luput dari pertanggungjawaban. Publik berharap Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengusut perkara ini secara menyeluruh dan transparan, hingga seluruh pihak yang berperan benar-benar dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.











Social Plugin