Jambiklik.id, Kota Jambi - Sengketa lahan antara warga dan pengembang perumahan terjadi di Kelurahan Mayang Mengurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Persoalan ini melibatkan masyarakat dengan pihak PT NGK selaku pengembang CitraLand Cluster Emerald dan disebut telah berlangsung sejak 2003.
Salah satu warga, Noprida, mengaku membeli lahan seluas 1 hektare pada 2003 dari seseorang bernama Fauzi Yusuf.
Namun, saat hendak mengurus sertifikat pada 2024, proses tersebut terhambat karena munculnya sanggahan.
Ia menuturkan, awalnya proses pengukuran lahan berjalan lancar tanpa kendala.
Namun setelah itu muncul sanggahan dari pihak yang mengaku sebagai keluarga penjual.
“Waktu pengukuran lahan berjalan dengan lancar. Setelah itu kami mendapatkan sanggahan dari pihak yang mengaku keluarga Fauzi, bernama Pak Wahab,” ungkap Noprida saat ditemui di Kantor DPRD Kota Jambi, Kamis (26/2/2026).
Noprida mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian, namun menurutnya belum ada tindak lanjut yang jelas.
Proses pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga tidak dapat dilanjutkan karena adanya sanggahan tersebut.
Seiring waktu, lahan yang diklaim telah dibelinya dengan bukti surat sporadik itu disebut telah diambil alih oleh pihak pengembang dan sebagian telah dibangun.
“Kami sekarang masih ngontrak. Niat kami beli tanah untuk bangun rumah bersama suami. Kok kami tidak bisa memiliki tanah,” ujarnya.
Kuasa hukum warga, Sena, menyebut terdapat sekitar 11 warga yang mengalami persoalan serupa dengan total luas lahan mencapai kurang lebih 3 hektare.
“Kurang lebih 3 hektare. Dalam kuasa kami ada 11 orang,” katanya.
Menurut Sena, pihaknya telah dua kali melayangkan somasi kepada PT NGK, namun belum mendapat tanggapan dari pengembang.
Ia menyebut sebagian lahan telah berdiri bangunan, sementara sebagian lainnya masih kosong.
Persoalan ini kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi I DPRD Kota Jambi sebagai upaya mediasi antara warga dan pihak pengembang.
Namun, dalam pertemuan tersebut tidak ada perwakilan PT NGK yang hadir.“Kami sangat menyayangkan PT NGK tidak hadir. Ini menjadi catatan bagi kami. Agenda selanjutnya, kami akan turun ke lapangan untuk mengetahui secara langsung lokasi (lokus) lahan yang disengketakan,” ujarnya.
Rapat dengar pendapat itu diagendakan sebagai langkah awal fasilitasi mediasi antara masyarakat dan pengembang terkait sengketa lahan yang hingga kini masih berproses.
Selanjutnya kemungkinan DPRD kota Jambi akan menggelar RDP lanjutan dan diharapkan semua pihak instansi/OPD yang terkait dapat menyiapkan bahan ataupun berkas yang terkait persoalan ini.
Mulai dari BPN, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPTR, Dinas Perkim, DPMPTSP, Camat, Lurah dan RT.( *** )











Social Plugin