JAMBIKLIK.ID, BERITA KERINCI - Kebijakan tak lazim yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Kerinci selama Ramadan 1447 H/2026 M memicu gelombang kritik. Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan melakukan presensi atau absen pulang dinas di titik koordinat Pasar Ramadhan Bukit Tengah, Kecamatan Siulak — bukan di kantor sebagaimana prosedur yang selama ini berlaku.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 100.3.4-5/BKPSDM/II/2026 tertanggal 22 Februari 2026. Surat itu merupakan tindak lanjut dari perintah lisan Bupati Kerinci, Monadi, yang disampaikan pada 19 Februari 2026 saat pembukaan Pasar Ramadan tingkat kabupaten.
Dalam edaran disebutkan, presensi di Pasar Ramadan diberlakukan setiap Senin hingga Kamis selama bulan suci Ramadan, khusus bagi ASN di Kecamatan Siulak dan Kecamatan Siulak Mukai. Sementara perangkat daerah lainnya tetap menggunakan mekanisme presensi di instansi masing-masing.
Namun, kebijakan ini dinilai janggal dan tidak mencerminkan tata kelola birokrasi yang profesional.
“Selama saya menjadi PNS, baru kali ini absen pulang dilakukan di luar kantor. Biasanya presensi tetap di tempat kerja atau melalui sistem digital,” ujar seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dinilai Abaikan Aspek Keselamatan
Tak hanya soal prosedur, ASN juga menyoroti faktor keamanan. Lokasi Pasar Ramadan Bukit Tengah berada di jalur menurun dan menanjak dekat Tugu PKK. Setiap sore, ratusan kendaraan parkir di badan jalan.
“Di situ rawan. Parkir memakan badan jalan, dekat turunan dan tanjakan. Kalau ratusan ASN datang bersamaan untuk absen, risiko kemacetan dan kecelakaan sangat besar,” ungkap ASN lainnya.
Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut. Presensi ASN sejatinya adalah instrumen disiplin dan pengawasan kinerja, bukan alat mobilisasi massa.
Aktivis Kerinci: Jangan Campur Disiplin ASN dengan Kepentingan Seremonial
Aktivis Kerinci, Ega Roy, angkat bicara keras terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini mencerminkan lemahnya sensitivitas terhadap tata kelola pemerintahan yang profesional.
“Presensi ASN itu instrumen disiplin dan bagian dari sistem administrasi negara. Jangan dicampuradukkan dengan kepentingan seremonial atau upaya meramaikan pasar. ASN bukan alat penggembira kegiatan,” tegas Ega Roy.
Ia juga menyoroti potensi risiko keselamatan yang dinilai tidak diperhitungkan secara matang.
“Kalau sampai terjadi kecelakaan karena kepadatan kendaraan saat ASN diwajibkan absen di sana, siapa yang bertanggung jawab? Kebijakan publik harus berbasis kajian risiko, bukan sekadar perintah lisan,” ujarnya.
Ega Roy meminta Pemerintah Kabupaten Kerinci segera melakukan evaluasi terbuka dan transparan.
“Ramadan adalah bulan ibadah dan refleksi. Pemerintah seharusnya memberi contoh tata kelola yang baik, bukan membuat kebijakan yang justru menimbulkan kegaduhan dan tanda tanya publik,” tambahnya.
Menunggu Sikap Resmi Pemkab
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan teknis rinci dari pihak pemerintah daerah terkait dasar kajian, analisis risiko, maupun mekanisme pengamanan lalu lintas di sekitar lokasi presensi.
Sorotan publik terhadap kebijakan ini terus menguat. Apakah akan dievaluasi atau tetap dipertahankan hingga akhir Ramadan, masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Kerinci.












Social Plugin