Gangguan Sistem Bank Jambi Picu Kepanikan Nasabah, Elas Anra: Bank Wajib Mengganti Penuh Kerugian Nasabah


JAMBIKLIK.ID, JAMBI – Gangguan sistem layanan perbankan yang dialami Bank Jambi sejak 22 Februari 2026 memicu kepanikan luas di kalangan nasabah. Sejumlah pengguna melaporkan tidak dapat mengakses layanan digital seperti ATM dan mobile banking, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan saldo tabungan nasabah.

Dalam pernyataan resminya, pihak bank telah menyampaikan permintaan maaf serta memastikan gangguan bersifat teknis dan sedang dalam penanganan. Namun, di tengah keterbatasan akses layanan, beredar pula kekhawatiran di masyarakat mengenai kemungkinan hilangnya dana di rekening.

Kepanikan Nasabah dan Risiko Reputasi Perbankan

Gangguan sistem perbankan bukan sekadar masalah teknis, melainkan juga isu kepercayaan publik. Dalam sistem perbankan modern, kepercayaan adalah fondasi utama. Ketika nasabah tidak bisa mengakses rekeningnya, persepsi risiko langsung meningkat—meskipun dana sebenarnya belum tentu hilang.

Secara psikologis, fenomena ini dikenal sebagai bank panic effect, yaitu reaksi berantai akibat ketidakpastian informasi. Jika tidak segera diklarifikasi secara transparan, kepanikan dapat meluas dan berpotensi memicu penarikan dana massal (rush).

Analisis Hukum Perlindungan Nasabah

Elas Anra Dermawan SH, Founder EAD Rekan dan LBH Nadi, menilai kasus gangguan layanan perbankan harus dilihat dari perspektif hukum perlindungan konsumen dan regulasi sektor jasa keuangan.

Menurutnya, terdapat beberapa dasar hukum yang mengikat bank:


1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen

UU No. 8 Tahun 1999 menegaskan pelaku usaha wajib memberikan layanan yang aman, nyaman, dan tidak merugikan konsumen. Jika gangguan sistem menyebabkan kerugian finansial, bank dapat dimintai pertanggungjawaban.

2. Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Bank wajib menjaga keamanan sistem elektronik dan dana nasabah. Dalam prinsip kehati-hatian perbankan, lembaga keuangan harus memastikan:

* sistem teknologi informasi aman dan stabil

* dana nasabah terlindungi

* ada mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa


Jika terjadi kehilangan dana akibat kesalahan sistem internal, secara hukum tanggung jawab berada pada pihak bank, bukan nasabah.

3. Prinsip Fiduciary Duty Bank

Dalam hukum perbankan, bank memegang dana masyarakat berdasarkan kepercayaan (fiduciary relationship). Artinya bank wajib:

* menjaga kerahasiaan

* menjamin keamanan dana

* mengganti kerugian jika terjadi kelalaian sistem

Potensi Pelanggaran Jika Dana Nasabah Hilang

Menurut analisis hukum Elas Anra Dermawan:

“Jika terbukti dana hilang akibat gangguan sistem atau kelalaian bank, maka bank wajib mengganti penuh kerugian nasabah. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban hukum.”

Potensi pelanggaran dapat terjadi bila:

* bank lambat memberi klarifikasi

* tidak menyediakan kanal pengaduan efektif

* menolak klaim nasabah tanpa audit transparan

Dalam kondisi tertentu, nasabah bahkan dapat menempuh jalur:

* pengaduan ke OJK

* mediasi sengketa perbankan

* gugatan perdata

* laporan pidana jika ada unsur kelalaian berat atau manipulasi data


Tanggung Jawab Komunikasi Publik

Selain aspek hukum, transparansi informasi menjadi faktor krusial. Bank wajib memberi update berkala agar tidak muncul spekulasi. Dalam krisis sistem digital, keterlambatan komunikasi seringkali memperparah situasi dibanding gangguan itu sendiri.


Kesimpulan Analisis

Kasus gangguan sistem Bank Jambi menunjukkan bahwa stabilitas teknologi perbankan bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga isu hukum dan perlindungan konsumen. Selama dana nasabah tetap aman dan bank transparan, masalah dapat diselesaikan secara administratif. Namun jika terdapat kerugian finansial nyata, bank secara hukum wajib bertanggung jawab penuh.

Situasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa di era digital banking, keamanan sistem bukan sekadar layanan tambahan, melainkan kewajiban hukum mutlak.

Elas Anra Dermawan SH Founder LBH Nadi dan EAD Rekan

Editor: Ari