JAMBIKLIK.ID, BUNGO — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bungo, Dwi Herwindo, ST, menegaskan bahwa proses tender proyek tahun anggaran 2025 dilakukan berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan kualifikasi, bukan ditentukan oleh asal daerah perusahaan.
Menurut Dwi, dalam setiap perencanaan proyek, pihaknya telah menetapkan standar kebutuhan peralatan dan personel yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa.
“Beberapa pekerjaan memang sejak awal perencanaan kami mensyaratkan peralatan dan personel sesuai spesifikasi dan ketentuan yang berlaku sebagai syarat kualifikasi. Penyedia yang memenuhi persyaratan itulah yang siap melaksanakan pekerjaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap penyedia lokal maupun luar daerah dalam proses tender.
“Bukan ditentukan oleh penyedia lokal atau luar, dan bukan kelompok tertentu. Semua tergantung kesiapan penyedia dalam memenuhi persyaratan kualifikasi,” tegasnya.
Dwi juga menjelaskan bahwa tingkat kompleksitas pekerjaan sangat mempengaruhi persyaratan yang ditetapkan dalam proses tender.
“Untuk pekerjaan dengan tingkat kompleksitas sederhana, tentu persyaratannya juga lebih sederhana. Misalnya pada pekerjaan pengaspalan, penyedia harus memiliki AMP atau dukungan AMP sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul sorotan terhadap dominasi perusahaan luar daerah dalam sejumlah paket proyek PUPR Bungo Tahun Anggaran 2025.
Seperti diketahui, belasan paket proyek strategis bernilai miliaran rupiah dimenangkan oleh perusahaan asal Kabupaten Kerinci dan Dharmasraya. Sementara kontraktor lokal disebut hanya memperoleh proyek berskala kecil.
Selain itu, sejumlah perusahaan pemenang tender juga disorot karena memiliki rekam jejak temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada proyek-proyek sebelumnya, seperti kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak.
Di Kabupaten Bungo sendiri, salah satu proyek bahkan tercatat mengalami kekurangan volume pekerjaan ratusan juta rupiah serta progres fisik yang belum mencapai target meskipun pembayaran telah dilakukan sebagian besar.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas evaluasi teknis dan pengawasan proyek di lapangan.
Meski demikian, pihak PUPR Bungo menegaskan bahwa seluruh proses tetap mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Publik berharap ke depan pemerintah daerah dapat memastikan seluruh proyek berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Publik juga berharap jangan ada indikasi pengaturan penentuan rekanan yang dilakukan pejabat dinas terkait.
"Kami meminta keterbukaan dan menggunakan produk lokal," kata publik yang enggan menyebutkan namanya. (Redaksi)











Social Plugin