Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jambi, Dua Pelaku dan Ratusan Liter Diamankan

 


JAMBIKLIK.ID, BERITA SUNGAI PENUH – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap. Kali ini, aparat dari Polres Kerinci berhasil membongkar jaringan pengangkutan dan niaga ilegal BBM subsidi di wilayah Provinsi Jambi.

Dalam operasi yang digelar Kamis (09/04/2026), polisi mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti berupa puluhan jerigen berisi BBM jenis Solar dan Pertalite dengan total mencapai ratusan liter.

Kapolres Kerinci menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pertama berinisial RP (34) saat sedang mengangkut BBM menggunakan truk.

Pengembangan kasus membawa petugas ke lokasi kedua di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai. Di sebuah kios milik pelaku S alias Pak Indah (53), ditemukan gudang penyimpanan berisi belasan jerigen Solar, Pertalite, serta puluhan jerigen kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas penimbunan.


Gunakan Modus Barcode dan Pembelian Berulang

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan celah distribusi BBM subsidi. Mereka membeli BBM secara berulang menggunakan sepeda motor untuk Pertalite, serta menggunakan barcode UMKM untuk memperoleh Solar dalam jumlah besar, sebelum kemudian dijual kembali secara ilegal dengan harga lebih tinggi.


Ancaman Hukum dan Dampak Nasional

Kedua pelaku kini dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur larangan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Pihak Polri menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak. Pemeriksaan lanjutan juga akan melibatkan BPH Migas guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pengawasan distribusi di SPBU.

Komitmen Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi bagian dari upaya nasional dalam menertibkan distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran. Aparat memastikan akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas setiap bentuk penyimpangan.