Kasus Persetubuhan Anak Gegerkan Kerinci, Terduga Pelaku Ditangkap Tim Macan Kincai

 


JAMBIKLIK.ID, BERITA KERINCI - Tim Macan Kincai Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci mengamankan seorang pria berinisial DM (25), warga Desa Lama Pulau Sangkar, Kecamatan Bukit Kerman, yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/26/III/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI yang dibuat oleh pihak keluarga korban pada 13 Maret 2026.

Peristiwa tersebut diketahui pada Kamis, 12 Maret 2026. Saat itu, ayah korban yang merasa curiga dengan keberadaan putrinya melakukan pencarian di sekitar wilayah Desa Pulau Sangkar.

Korban kemudian ditemukan berada di atas sebuah jembatan bersama beberapa orang, termasuk terduga pelaku. Setibanya di rumah, korban menyampaikan kepada ibunya bahwa dirinya diduga telah dipaksa oleh terduga pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Peristiwa tersebut diduga terjadi di kawasan perladangan di wilayah Desa Pulau Sangkar.

Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian di Polres Kerinci.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H. memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim untuk melakukan penyelidikan dan upaya pencarian terhadap terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah keluarganya di Desa Lubuk Paku, Kecamatan Batang Merangin. Tim Macan Kincai Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit Buser IPDA Ricky Firmansyah S.H kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Saat menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik, terduga pelaku disebut telah memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polres Kerinci.

Atas perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D.