Proyek Seragam Rp6,3 Miliar di Disdikbud Bungo Disorot, UMKM Bisa Masuk atau Hanya Jadi Penonton?

 


JAMBIKLIK.ID, BUNGO – Dua paket proyek pengadaan seragam sekolah senilai lebih dari Rp6,3 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bungo tahun 2026 mulai menuai sorotan. Selain nilainya yang tergolong besar, skema pelaksanaan proyek juga memunculkan pertanyaan terkait peluang keterlibatan pelaku usaha lokal.

Berdasarkan data rencana umum pengadaan (RUP), terdapat dua paket dengan nama dan spesifikasi yang identik, yakni “Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik” untuk siswa SD dan SMP.

Paket pertama memiliki pagu anggaran sebesar Rp3.981.250.000 dan dijadwalkan akan diproses melalui e-purchasing pada Agustus 2026, dengan target distribusi seragam pada Desember 2026. Sementara paket kedua senilai Rp2.343.750.000 akan lebih dulu dieksekusi pada Maret 2026, dengan masa kontrak hingga akhir tahun.

Total anggaran dari dua paket tersebut mencapai Rp6,3 miliar, yang mencakup pengadaan seragam nasional, seragam pramuka, serta batik tradisional.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bungo, Zeka Apriadi, SE, MM, menegaskan bahwa proses pengadaan tetap mengacu pada prinsip efisiensi dan efektivitas sesuai aturan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

“Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus memperhatikan asas efektif dan efisien,” ujarnya.

Terkait peluang pelaku usaha lokal, termasuk UMKM dan penjahit skala kecil menengah, Zeka menyebut pihaknya tetap membuka ruang, namun dengan catatan harus mampu bersaing secara harga dan kualitas.

“Harapan kami juga besar agar UMKM bisa terlibat, selama harga bersaing dan kualitas memenuhi,” jelasnya.

Meski membuka peluang bagi UMKM, realitas di lapangan kerap menunjukkan bahwa proyek dengan nilai besar cenderung dimenangkan oleh perusahaan skala besar atau vendor nasional, terutama dalam skema e-purchasing.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pelaku usaha lokal hanya akan menjadi penonton, atau paling jauh menjadi subkontraktor tanpa peran signifikan.

Apalagi, dua paket dengan spesifikasi identik namun waktu pelaksanaan berbeda memunculkan dugaan strategi pemecahan paket atau percepatan serapan anggaran, yang berpotensi mempersempit ruang kompetisi sehat bagi usaha kecil.

Dengan nilai proyek yang cukup fantastis untuk ukuran daerah, transparansi proses pengadaan serta keberpihakan terhadap ekonomi lokal menjadi sorotan utama publik.

Jika tidak dikelola dengan baik, proyek ini bukan hanya berisiko menimbulkan polemik, tetapi juga kehilangan momentum untuk mendorong pertumbuhan UMKM di Kabupaten Bungo.

Di sisi lain, jika benar-benar dibuka secara kompetitif dan adil, proyek ini justru bisa menjadi peluang besar bagi pelaku usaha lokal untuk naik kelas.

Pernyataan Kabid Dikdas menegaskan bahwa pemerintah berada pada posisi dilematis: di satu sisi harus menjaga efisiensi anggaran, namun di sisi lain dituntut untuk memberdayakan UMKM lokal.

Pertanyaannya kini, apakah proyek Rp6,3 miliar ini akan menjadi ladang tumbuh bagi UMKM Bungo, atau justru kembali didominasi pemain besar?

Publik menunggu jawabannya.

(Ari Widodo)