Sorotan Anggaran RSUD Hanafie Hampir Rp 1,7 Miliar, Plt Dirut Tegaskan Pengadaan Sesuai Aturan dan Transparan

 


JAMBIKLIK.ID, BUNGO – Realisasi anggaran pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo Tahun 2026 menempatkan RSUD H. Hanafie Muara Bungo sebagai instansi dengan nilai belanja terbesar.

Hingga April 2026, total anggaran yang digelontorkan rumah sakit tersebut mencapai hampir Rp 1,7 miliar. Rinciannya meliputi Rp 990,7 juta untuk pengadaan mesin dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), Rp 532,2 juta untuk pemeliharaan alat kedokteran, serta Rp 163 juta untuk pengadaan peralatan kesehatan.

Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme penentuan penyedia, khususnya soal transparansi dan potensi “settingan” dalam proyek.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Direktur Utama RSUD Hanafie, Safaruddin Matondang, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, sebagian besar pengadaan di RSUD Hanafie tidak melalui proses lelang konvensional karena menggunakan sistem e-katalog.

“Tidak ada lelang dalam konteks itu. Pengadaan seperti obat, bahan habis pakai, termasuk alat kesehatan dan IPAL dilakukan melalui e-katalog,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme e-katalog justru dirancang untuk menjamin transparansi, karena harga dan spesifikasi barang sudah ditentukan dalam sistem nasional. Dengan demikian, proses pengadaan tinggal menyesuaikan kebutuhan tanpa intervensi dalam penentuan harga.

Safaruddin juga menegaskan bahwa kewenangan pemilihan penyedia berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang bekerja berdasarkan aturan pengadaan barang dan jasa serta regulasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Sepenuhnya kewenangan PPK, tentu sesuai aturan pengadaan dan aturan BLUD. Setahu saya tidak ada settingan,” tegasnya.


Lebih lanjut, ia merinci bahwa:

* Pengadaan IPAL dilakukan dalam bentuk perbaikan dan peningkatan (upgrade) melalui e-katalog

* Pemeliharaan alat kesehatan dilakukan untuk perbaikan alat yang rusak, juga melalui e-katalog

* Pengadaan obat dan bahan habis pakai seluruhnya menggunakan e-katalog

Sementara untuk kegiatan fisik seperti rehabilitasi bangunan, umumnya menggunakan metode Pengadaan Langsung (PL) sesuai ketentuan nilai dan jenis pekerjaan.

Dengan penjelasan tersebut, pihak RSUD memastikan bahwa seluruh proses pengadaan telah mengikuti mekanisme yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi dan akuntabilitas, menurut Safaruddin, tetap menjadi prinsip utama dalam pengelolaan anggaran, terutama karena sektor kesehatan bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

(Ari Widodo)