JAMBIKLIK.ID, BERITA KERINCI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diduga merupakan bagian dari jaringan antar-provinsi Sumatera Barat–Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, salah satunya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra, mengatakan kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Z (56), warga Kota Padang, Sumatera Barat, dan N alias H (49), warga Kota Sungai Penuh yang berstatus PNS.
Menurut IPTU Yandra, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melalui metode undercover buy atau pembelian terselubung.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang menggunakan sistem tempel dan beroperasi lintas provinsi,” ujarnya.
Penyelidikan dimulai setelah petugas mendeteksi aktivitas transaksi narkotika secara daring melalui akun WhatsApp yang diduga dikendalikan oleh seorang bandar berinisial J di Kota Padang. Dalam sistem tersebut, pembeli melakukan pemesanan secara online, mentransfer uang melalui aplikasi pembayaran digital, kemudian menerima informasi lokasi penyimpanan barang yang telah ditempatkan secara tersembunyi.
Dari hasil operasi awal, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,55 gram yang disimpan di dalam kotak peluru senapan angin di wilayah Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Berdasarkan temuan tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan tersangka Z pada Senin (15/6/2026) di wilayah Desa Pelompek, Kecamatan Kayu Aro. Dari hasil pemeriksaan, Z diduga bertugas mengantarkan sabu dari Padang kepada tersangka N alias H di Sungai Penuh.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap N alias H di kawasan Kayu Aro. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkotika tersebut.
Selanjutnya, petugas melakukan penyisiran di kawasan Perkebunan Teh Bedeng 8, Kayu Aro, setelah memperoleh informasi bahwa sebagian barang bukti sempat dibuang oleh tersangka. Dari lokasi itu, polisi menemukan 41 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 14,7 gram.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 15,25 gram, dua unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kerinci guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.











Social Plugin