JAMBIKLIK.ID, BERITA SUNGAI PENUH — Aktivitas penertiban kendaraan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kerinci di wilayah Kota Sungai Penuh dalam beberapa hari terakhir menjadi perhatian masyarakat. Keluhan muncul terkait cara petugas melakukan penindakan terhadap pengendara di jalan raya.
Pantauan di lapangan pada Senin (31/08/2026), tepatnya di Jalan Muradi, Kota Sungai Penuh, di depan Rumah Makan Minang Soto, terlihat seorang pengendara sepeda motor dikejar petugas dari arah belakang sebelum akhirnya diberhentikan.
Pengendara tersebut kemudian dibawa ke Poslantas untuk menjalani pemeriksaan. Dari pantauan di lokasi, pengendara terlihat menggunakan helm bersama penumpangnya.
Pengendara yang diberhentikan disebut tidak mengetahui secara jelas pelanggaran apa yang menyebabkan dirinya dikejar dan dihentikan oleh petugas.
Peristiwa tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme penindakan yang dilakukan personel Satlantas di lapangan, khususnya terkait dasar penghentian dan pemeriksaan kendaraan.
Di sisi lain, beredar informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya pembayaran langsung kepada petugas dalam penyelesaian pelanggaran lalu lintas. Nilainya disebut sekitar Rp150 ribu untuk setiap pasal pelanggaran.
Informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pengawasan internal untuk memastikan apakah proses penindakan dan penyelesaian pelanggaran telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas patroli dan penindakan tersebut, Kasat Lantas Polres Kerinci Iptu Into Sujarwo, S.AP., membenarkan bahwa personel yang melakukan kegiatan tersebut merupakan anggota patroli.
“Iya anggota patroli itu. Konfirmasi dengan Kanit Turjagwali ya, biar dijelaskan,” kata Iptu Into.
Ketika ditanyakan mengenai dugaan adanya pembayaran langsung kepada petugas atau “uang damai” dalam proses penindakan, Kasat Lantas mengarahkan konfirmasi kepada Kanit Turjawali dan memberikan nomor yang bersangkutan.
Masyarakat berharap setiap penindakan terhadap pengendara dilakukan secara profesional, santun, transparan, serta sesuai dengan prosedur yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, pengendara semestinya mendapatkan penjelasan mengenai jenis pelanggaran dan mekanisme penyelesaian atau pembayaran denda melalui prosedur resmi.
Dugaan pembayaran langsung kepada petugas juga dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak Satlantas Polres Kerinci mengenai dugaan pembayaran Rp150 ribu tersebut maupun jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara yang terlihat dikejar dan diberhentikan di Jalan Muradi.
















Social Plugin