JAMBIKLIK.ID, MUARA BUNGO — Sejumlah lembaga masyarakat di Kabupaten Bungo mendesak Bupati Bungo mengevaluasi kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bungo dan Kabid Cipta Karya menyusul munculnya sorotan terhadap pelaksanaan sejumlah proyek swakelola, khususnya pekerjaan drainase perkotaan.
Selain meminta evaluasi terhadap pimpinan Dinas PUPR, lembaga masyarakat juga mendesak Inspektorat Kabupaten Bungo dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap proyek-proyek swakelola yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius.
Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan kondisi fisik di lapangan. Sejumlah informasi dan keluhan masyarakat menyebut adanya dugaan penggelembungan volume pada pekerjaan tertentu.
Namun, dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, pengukuran ulang dan audit terhadap dokumen pelaksanaan maupun penggunaan anggaran.
Dalam pekerjaan drainase, volume menjadi salah satu komponen penting yang menentukan besaran anggaran. Panjang, lebar, kedalaman, ketebalan konstruksi, material serta pekerjaan pendukung harus sesuai dengan perencanaan dan kondisi fisik yang benar-benar dikerjakan.
Karena itu, masyarakat mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pekerjaan swakelola tersebut.
Jika pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan masih berada dalam lingkup internal yang sama, maka menurut sejumlah pihak diperlukan pengawasan yang lebih independen untuk memastikan seluruh pekerjaan benar-benar sesuai dengan ketentuan.
Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat adalah siapa yang memastikan volume pekerjaan yang dibayarkan pemerintah benar-benar sama dengan volume yang terpasang di lapangan.
“Kalau memang sesuai, tinggal dibuktikan melalui pengukuran fisik dan audit. Jangan hanya mengandalkan laporan administrasi,” ujar salah satu pihak yang meminta persoalan tersebut diperiksa secara terbuka.
Lembaga masyarakat menilai proyek swakelola tidak boleh menjadi ruang yang minim pengawasan. Meskipun mekanisme swakelola diperbolehkan dalam ketentuan pengadaan pemerintah, pelaksanaannya tetap harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan pengawasan.
Karena itu, mereka meminta Bupati Bungo mengambil langkah konkret dengan memerintahkan pemeriksaan terhadap sejumlah pekerjaan yang menjadi sorotan.
Bahkan, evaluasi terhadap Plt Kepala Dinas PUPR dan Kabid Cipta Karya dinilai perlu dilakukan. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya persoalan serius dalam pengawasan maupun pengendalian proyek, lembaga masyarakat meminta Bupati tidak ragu mengambil tindakan tegas, termasuk mengganti pejabat yang dinilai tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
“Kalau memang ada bukti pelanggaran, harus ada tindakan. Kalau tidak ada pelanggaran, pemerintah juga harus berani membuka hasil pemeriksaan kepada publik,” kata sumber tersebut.
Selain pemeriksaan fisik, Dinas PUPR Kabupaten Bungo juga didesak membuka informasi terkait proyek-proyek swakelola, mulai dari lokasi, nilai anggaran, volume pekerjaan, RAB, progres fisik, penggunaan material hingga pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengawasan.
Keterbukaan data dinilai penting untuk menjawab berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Apabila hasil pengukuran di lapangan menunjukkan seluruh volume sesuai dengan dokumen pekerjaan, maka hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi jawaban atas tudingan yang berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya perbedaan volume, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Inspektorat Kabupaten Bungo juga dinilai perlu turun langsung melakukan pemeriksaan. Audit diharapkan tidak hanya dilakukan terhadap dokumen administrasi, tetapi juga melalui pemeriksaan fisik di lapangan.
Dalam pemeriksaan tersebut, auditor dapat mencocokkan panjang, lebar dan kedalaman drainase dengan dokumen perencanaan serta realisasi anggaran. Penggunaan material dan kualitas pekerjaan juga perlu diperiksa untuk memastikan pekerjaan yang dibayar pemerintah benar-benar sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
Lembaga masyarakat menegaskan, desakan pemeriksaan bukan berarti menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan dan audit.
Namun, apabila terdapat indikasi kerugian keuangan daerah atau penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, maka aparat penegak hukum diminta tidak ragu melakukan pendalaman.
Masyarakat kini menunggu langkah Bupati Bungo dan Inspektorat untuk memastikan proyek-proyek swakelola Dinas PUPR berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai proyek yang seharusnya dibangun untuk kepentingan masyarakat justru menimbulkan persoalan baru karena lemahnya pengawasan.
Setiap meter pekerjaan harus dapat dibuktikan secara fisik dan setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan.
(Redaksi)
















Social Plugin