JAMBIKLIK.ID, BERITA KERINCI — Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu sekitar dua bulan, jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan 24 orang tersangka dari sejumlah pengungkapan kasus narkoba.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Yandra Kusuma, dalam keterangan pers di Mapolres Kerinci, Rabu (26/8/2026).
Iptu Yandra mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam menindaklanjuti atensi pimpinan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam menindaklanjuti atensi pimpinan untuk membersihkan wilayah hukum Polres Kerinci dari bahaya narkoba. Selama dua bulan ini, kami membagi penindakan ke dalam dua periode operasi,” ujar Iptu Yandra.
Periode pertama dilakukan melalui Operasi Antik Siginjai 2026 yang berlangsung selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengungkap 10 laporan polisi (LP) dan mengamankan 14 orang tersangka.
Dari jumlah tersebut, lima orang merupakan Target Operasi (TO), sementara sembilan lainnya merupakan non-TO. Polisi juga menyita barang bukti berupa 12 gram sabu dan 66,75 gram ganja.
“Dari 10 LP tersebut, kami berhasil mengamankan 14 orang tersangka. Rinciannya lima orang TO dan sembilan orang non-TO. Barang bukti yang disita antara lain 12 gram sabu dan 66,75 gram ganja,” jelasnya.
Pengungkapan kemudian dilanjutkan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam penanganan laporan polisi biasa sejak 8 Juli hingga 24 Agustus 2026, petugas kembali mengungkap 16 LP dan mengamankan 10 orang tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 33,36 gram sabu dan 157,02 gram ganja.
“Dari penanganan LP biasa ini, kami mengamankan tambahan 10 orang tersangka lagi. Total barang bukti yang disita juga cukup signifikan, yakni 33,36 gram sabu dan 157,02 gram ganja,” papar Iptu Yandra.
Jika diakumulasikan, dari rangkaian penindakan tersebut Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan 24 tersangka, dengan total barang bukti 45,36 gram sabu dan 223,77 gram ganja.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan narkotika lainnya.
Iptu Yandra menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Kerinci dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang selama ini turut memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Jangan pernah takut untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Mari bersama kita wujudkan Kerinci yang bersih dan bebas dari narkotika,” tutupnya.
















Social Plugin