Tangis Petani di Balik Panen Padi, Dugaan Tunggakan Pembayaran Seret Nama ASN Setwan DPRD Kota Sungai Penuh

 


JAMBIKLIK.ID, BERITA KERINCI - Keringat yang menetes di tengah lumpur sawah, modal yang dikumpulkan sedikit demi sedikit, hingga harapan untuk membawa pulang hasil panen demi menghidupi keluarga, kini berubah menjadi beban bagi sejumlah petani di Kabupaten Kerinci.

Mereka mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan hasil panen padi setelah padi yang diserahkan kepada seorang pembeli hingga kini disebut belum dibayarkan sesuai kesepakatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang dipersoalkan para korban adalah Andaris Minandar, yang disebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh.

Status sebagai aparatur sipil negara disebut menjadi salah satu alasan para petani menaruh kepercayaan. Mereka mengaku tidak memiliki prasangka buruk saat menyerahkan hasil panen karena meyakini transaksi akan diselesaikan sebagaimana mestinya.

Namun, kepercayaan itu justru berujung kekecewaan. Menurut pengakuan para korban, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung diterima meski hasil panen telah lebih dahulu diserahkan. Berbagai upaya penagihan, mulai dari menghubungi yang bersangkutan hingga mendatangi kediamannya, disebut belum membuahkan hasil.

Akibatnya, para petani mengaku harus menanggung kerugian materiil yang tidak sedikit. Sebagian mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga, sementara yang lain kehilangan modal untuk kembali mengolah sawah pada musim tanam berikutnya.

“Yang kami serahkan bukan sekadar padi, tetapi hasil kerja keras berbulan-bulan. Kami bertaruh modal, tenaga, dan harapan. Sampai sekarang hak kami belum kami terima,” ungkap salah seorang korban.

Tak hanya itu, sejumlah korban juga mengaku mendengar adanya pihak lain yang mengalami persoalan serupa, termasuk kerabat dari Andaris Minandar. Namun, informasi tersebut masih sebatas pengakuan para korban dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Saat dikonfirmasi pada Minggu (2/8/2026), Andaris Minandar tidak membantah adanya kewajiban pembayaran kepada salah seorang penjual yang disebutnya sebagai Mama Omil.

“Tanggal 13 Agustus ini selesai,” ujarnya.

Terkait dugaan tunggakan pembayaran pembelian padi senilai sekitar Rp13 juta, Andaris membantah memiliki niat untuk tidak membayar.

“Kami sepakat dengan penjual dan kami akan membayarnya. Waktu ingin membayar kami sakit,” katanya.

Penjelasan tersebut tidak diterima begitu saja oleh para korban. Salah seorang korban, Ayah Abid, menilai alasan yang disampaikan tidak sebanding dengan lamanya mereka menunggu kepastian pembayaran.

“Kalau memang ingin membayar, jangan banyak alasan seperti anak kecil. Sakit itu bukan alasan untuk tidak membayar,” tegas Ayah Abid.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena melibatkan seseorang yang disebut berstatus sebagai aparatur sipil negara. Meski demikian, dugaan yang disampaikan para korban masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum apabila perkara ini dilaporkan atau diproses oleh aparat penegak hukum.

Para korban berharap persoalan tersebut segera diselesaikan. Mereka juga meminta instansi terkait, termasuk BKPSDM Kota Sungai Penuh, menelusuri dugaan pelanggaran disiplin ASN apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi para petani, persoalan ini bukan sekadar angka atau nilai transaksi. Yang mereka perjuangkan adalah hak atas hasil jerih payah yang diperoleh dari sawah—hasil kerja yang lahir dari modal, tenaga, dan pengorbanan selama berbulan-bulan.