Jambiklik.id, Berita Muaro Jambi - Polisi kembali menilang angkutan batu bara yang melintas di wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Angkutan batu bara ini ditilang lantaran melanggar jam operasional.
"Iya, ada 4 angkutan baru bara yang ditilang lantaran melanggar jam operasional seperti yang sudah ditetapkan," kata Kapolres Muaro Jambi melalui Kasi Humasnya AKP Amradi Jum'at (3/6/22).
Kegiatan penilangan ini bukan kali pertama. Selain menindak angkutan batu bara yang melanggar jam operasional, petugas juga menindak kendaraan berplat luar Jambi. Penilangan ini dilakukan personel dari hasil kegiatan patroli hunting sistem di wilayah Jalan Lintas Jambi - Palembang Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.
"Ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan batu bara di Provinsi Jambi," kata Amradi.
Senada, Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP Angga Luvianto menambahkan, dalam surat edaran tersebut telah memuat beberapa aturan. Mulai dari kegiatan pengangkutan Minerba hingga penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor.
"SE tersebut mengatur kegiatan pengangkutan Minerba tidak boleh menggunakan BBM subsidi, angkutan batu bara wajib dilengkapi dengan nomor lambung sebagai salah satu syarat dalam kontrak kerjasama. Selain itu, wajib menggunakan TNKB Jambi dan tidak mengoperasikan kendaraan angkutan batu bara di jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB," kata Angga.
Kasat juga mengingatkan kepada pengemudi angkutan batu bara untuk selalu melengkapi kendaraannya dan mematuhi surat edaran tersebut.
"Saya ingatkan bagi kendaraan batu bara wajib melengkapi aturan yang ditetapkan gubernur. Bagi yang melanggar akan ditindak berupa tilang," tegas Kasat Lantas.(*).



















Social Plugin