Kanit Turjawali Bantah “Uang Damai”, Ega Roy Tetap Akan Kumpulkan Bukti

 


Menanggapi pemberitaan JambiKlik berjudul “Dikejar Petugas, Pengendara Dibawa ke Poslantas Sungai Penuh, Ada Dugaan ‘Uang Damai’?” dan “Razia Kendaraan di Sungai Penuh Dikeluhkan, Dugaan ‘Uang Damai’ Rp150 Ribu Mencuat”, Kanit Turjawali Satlantas Polres Kerinci Ipda Debi Rusadi, S.E., M.M., menyampaikan hak jawab dan klarifikasi.

Ipda Debi Rusadi menegaskan, kegiatan yang dilakukan Unit Turjawali bukan razia, melainkan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui patroli hunting system menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat. Penindakan difokuskan pada pelanggaran yang terlihat secara kasat mata.

Terkait dugaan “uang damai” Rp150 ribu, Ipda Debi membantah adanya pembayaran denda secara langsung kepada petugas. Menurutnya, pembayaran tilang dilakukan melalui BRIVA, dan petugas hanya melihat bukti pembayaran atas nama pelanggar dengan besaran sesuai ketetapan Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

“Jadi tidak benar petugas menerima denda titipan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menjaga Kamseltibcarlantas dan mengurangi angka kecelakaan, serta mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas.


Hak Konfirmasi Pelapor

Sementara itu, Ega Roy dari LSM Perisai Kobra, yang sebelumnya menyampaikan sorotan terkait dugaan “uang damai”, menyatakan tetap akan mengumpulkan informasi dan bukti dari masyarakat.

Ega Roy menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan bahwa dugaan tersebut telah terbukti. Namun, jika ditemukan bukti atau laporan masyarakat yang mendukung dugaan tersebut, pihaknya akan menyampaikannya kepada pihak berwenang untuk diperiksa.

“Kami menghargai klarifikasi dari pihak kepolisian. Namun, kami tetap akan mengumpulkan bukti dan keterangan masyarakat. Jika nantinya ada bukti yang cukup, akan kami sampaikan kepada Bidpropam Polda Jambi untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Pemberitaan sebelumnya merupakan penyampaian informasi dan keluhan masyarakat, sementara klarifikasi Ipda Debi Rusadi, S.E., M.M. menjadi hak jawab pihak kepolisian. Kebenaran atas dugaan tersebut tetap terbuka untuk diverifikasi berdasarkan bukti dan pemeriksaan lebih lanjut.