Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, salah satunya batu bara. Batu bara merupakan penyumbang devisa yang cukup besar bagi pendapatan Negara, dimana Provinsi Jambi salah satu lembung produksinya. Selain berdampak positif, Industri pertambangan batu bara ini juga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, salah satunya adalah pencemaran lingkungan, diantaranya perubahan bentang lahan, penurunan tingkat kesuburan tanah, penurunan kualitas perairan, penurunan kualitas udara, serta pencemaran lingkungan akibat limbah-limbah yang dihasilkan oleh aktivitas penambangan.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menjelaskan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Sebagai salah satu kekayaan alam, industri pertambangan batu bara harus memperhatikan kepentingan lingkungan dan kepentingan manusia seperti yang telah ditetapkan dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Ini membuktikan bahwa Negara telah menjamin secara yuridis hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Jaminan hak atas lingkungan yang baik dan sehat juga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana Pasal 65 ayat (1) menjelaskan bahwa “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia”.
Untuk melakukan pencegahan dan pengelolaan lingkungan, pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan payung hukum yakni Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi, dimana PERDA ini bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan jalan umum tertentu sebagai jalur pengangkutan batu bara, serta bertujuan untuk membangun harmonisasi antar pemangku kepentingan sebagai suatu kesatuan guna mendorong upaya percepatan pembangunan sosial dan ekonomi daerah. Selain itu, payung hukum yang lain yakni Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. PERDA ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk penetapan wilayah izin usaha pertambangan, penerbitan izin usaha pertambangan dan penerbitan izin pertambangan rakyat.
Menjamurnya pertambangan batu bara di Jambi, mengharuskan Pemerintah Provinsi Jambi harus bertindak tegas dalam bertindak sehingga pencemaran lingkungan dapat diminimalisir serta lingkungan yang bersih dan sehat seperti yang dicita-citakan dapat terwujud.
Dalam hal meminimalisir pencemaran lingkungan, pemerintah Provinsi Jambi dapat menerapkan solusi terhadap jalur pengangkutan batu bara yakni dengan membuat jalur sungai, atau dengan membatasi jam operasional pengangkutan batu bara menggunakan jalan umum.
Penulis: Ryen Arisandi
(UNJA_NIM P2B121020)



















Social Plugin