Hak asasi manusia merupakan hak kodrati setiap manusia sebagai makhluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, sehingga keberadaannya harus diakui,
dihormati, dan dilindungi, baik oleh sesama manusia maupun oleh Negara.
Berbagai bidang atau lini kehidupan yang terfokus pada hak fundamental
yaitu hak ekonomi, hak sosial dan hak politik merupakan hak yang wajib
dijamin oleh negara di dalam regulasi maupun implementasinya.
Salah satu hak fundamental yang wajib diakui, dihormati dan dilindungi oleh negara yaitu hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan tentang perlidungan terhadap hak ini terdapat dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menentukan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Ketentuan Pasal tersebut jelaslah memposisikan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi bagi seluruh warga negeri Indonesia tanpa terkecuali, terlebih hal itu diatur secara tegas di dalam konstitusi Negara Indonesia.
Kemudian jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat juga merupakan tanggung jawab bagi negara yang dimuat dalam asas tanggung jawab negara dalam Pasal 2 huruf a. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab negara. Artinya bahwa hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat merupakan tanggung jawab negara baik dari segi pengelolaan maupun perlindungannya.
Namun apakah setiap orang di setiap wilayah Negara Indonesia bisa mendapatkan hak tersebut? Jawabannya belum tentu. Seperti halnya di wilayah Provinsi Jambi. Ada hal yang menjadi krusial untuk diselesaikan atau diatasi karena masih menjadi polemik saat ini, yaitu berkaitan dengan pengangkutan batu bara.
Dilansir dari jamberita.com, Provinsi Jambi, menurut Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, pada data tahun 2020 pendapatan yang dihasilkan berjumlah Rp 345 miliar dan terhitung sampai September 2021 pendapatannya mencapai Rp 253 miliar. Provinsi Jambi sendiri memiliki Kabupaten penyumbang batu bara Nasional yaitu Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Batanghari. Banyaknya pendapatan yang diperoleh dari pertambangan batu bara membuktikan bahwa pertambangan tersebut merupakan penyumbang devis yang cukup besar bagi negara.
Dibalik besarnya pendapatan dari pertambangan batu bara, yang menjadi permasalahan utamanya yaitu pengangkutannya yang juga berdampak pada lingkungan hidup. Pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi sampai saat ini masih menggunakan jalan umum atau jalan lintas umum. Sentimen masyarakat sekitar tempat tinggal semakin meningkat ketika banyak hal negatif yang terjadi akibat pengangkutan batu bara yang melintasi jalan umum mereka. Masalah timbul mulai dari adanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk pengangkut batu bara, polusi udara oleh debu dan asap kendaraan besar pengangkut batu bara dan kerusakan jalan. Defisini lingkungan yang baik jelaslah tidak terwujud dengan kendala adanya pengangkutan batu bara yang berdampak buruk bagi lingkungan sekitar tempat tinggal masyarakat tersebut.
Pada dasarnya baik UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, telah menentukan serangkain ketentuan mengenai pengangkutan, izin pengangkutan dan tata cara memperoleh izin pengangkutan batu bara yang sesuai dengan kondisi lingkungan hidup. Kemudian Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batu Bara Dalam Provinsi Jambi pun jelas melarang kendaraan pengangkut batu bara menggunakan jalan umum masyarakat sehingga menimbulkan banyak permasalahan. Padahal jelas bahwa tujuan dari dibentuknya perda tersebut yaitu untuk 1) mewujudkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan, 2) mewujudkan system jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna demi terselenggaranya system transportasi yang terpadu, 3) mewujudkan sungai sebagai jalur transportasi angkutan batu bara, 4) mendorong upaya percepatan pembangunan sosial dan ekonomi daerah, 5) mendorong dan memberikan dukungan kepada pelaku usaha untuk membangun jalan khusus angkutan batu bara. Tetapi pada kenyataannya, pelanggaran pengangkutan baru bara di jalan umum di wilayah Provinsi Jambi masih terus terjadi.
Perlu dipahami bahwa konstitusi Negara Indonesia dengan tegas telah menentukan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak bagi setiap warga negara. Oleh karena itu pelanggaran terhadap hak tersebut harus ditegakkan dengan baik, termasuk penegakan pelanggaran pengangkutan batu bara yang jelas berdampak bagi lingkungan dan tata kelola lingkungan. Kompleksitas permasalahan yang terjadi berupa pelanggaran Perda oleh pengusaha batu bara, aksi blokir jalan oleh warga dan sopir batu bara, serta upaya pengusaha menggugat perda harus segera diselesaikan sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya hak atas lingkungan yang baik dan sehat harus segera diselesaikan. Artinya penegakan hukum wajib mengutamakan kepentingan hak asasi manusia pemegang hak lingkungan hidup yaitu seluruh rakyat Indonesia.



















Social Plugin