Jambiklik.id, Berita Muaro Jambi - Warga Desa Suak Kandis, Kecamatan Kumpeh (dulunya Kumpeh Ilir) kian resah dengan aktivitas penggalian dan pencarian benda purbakala di sungai yang melintasi desa mereka. Aktivitas tersebut melibatkan oknum masyarakat setempat dan indikasi oknum perdagangan barang antik.
Keresahan itu muncul, lantaran akibat aktivitas tersebut air sungai menjadi keruh. Warga tak lagi nyaman menggunakan air untuk aktivitas sehari-hari.
"Iya, lantaran aktivitas tersebut air sungai jadi keruh," kata Budiman, warga setempat.
Camat Kumpeh Ilir Dicky Ferdiansyah saat dikonfirmasi mengaku telah mendapat laporan dari warga terkait aktivitas tersebut.
Disampaikannya, berdasarkan informasi yang diterimanya, di kawasan yang digali itu, tepatnya sungai Muaro Kumpeh Desa Suak Kandis merupakan kawasan peninggalan situs peradaban pra sejarah dan peninggalan perjuangan melawan Belanda pada beberapa titik.
"Kawasan tersebut adalah kawasan sejarah. Selayaknya kita pertahankan. Walaupun kawasan itu belum ditetapkan sebagai kawasan Cagar Budaya, tetapi banyak peninggalan dan sejarah di sana. Maka perlu kita pertahankan," tegas Camat Kumpeh Ilir Dicky Ferdiansyah.
Disampaikannya, kegiatan oknum atau sindikat penjual barang antik yang melibatkan sebagian kecil masyarakat setempat tersebut sangat meresahkan. Karena, selain merusak lingkungan sungai kumpeh dan batanghari serta merusak kawasan, juga menyebabkan hilangnya barang pra sejarah dengan potensi sejarah Jambi yang luar biasa.
Disampaikannya, dari penelusuran pihak kecamatan dan desa setempat, diketahui kegiatan penggalian barang antik di sungai Muaro Kumpeh yang dulunya merupakan tempat pelabuhan jaman dulu itu, dilakukan oleh oknum atau sindikat penggalian penjual barang antik dari Palembang. Agar aktivitasnya berjalan mulus, mereka melibatkan sebagian kecil warga desa setempat.
Kata Dicky, berdasarkan Undang Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, bahwa dijelaskan dalam pasal 103 bahwa, setiap orang yang tanpa izin Pemda setempat melakukan pencarian cagar budaya dapat dipidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 milyar.
Guna menjaga kawasan tersebut, pihak Kecamatan Kumpeh telah melakukan koordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan ditindak lanjuti dengan penugasan Tim untuk melihat keadaan beberapa situs dan edukasi kepada masyarakat.
Dari hasil pertemuan itu pihak BPCB akan melaporkan ke Pimpinan dan melaporkan aktivitas tersebut ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana pencurian barang cagar budaya.
"Selain itu, pihak BPCB berjanji akan meneruskan ke Dinas ESDM, LH terkait kerusakannya, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi," sebutnya.
"Kondisi ini, juga akan saya sampaikan ke Pak Pj Bupati Muaro Jambi, nantinya, seperti apa arahannya, akan kami laksanakan. Juga kami berharap, wilayah ini kedepannya harus ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Karena, selain mempunyai nilai sejarah, juga terdapat aset kabupaten yang berpotensi ditingkatkan menjadi pariwisata dan sejarah yang belum terungkap dapat segera diungkap," tandasnya. (*)












Social Plugin