JAMBIKLIK.ID, BERITA KERINCI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial D.E.J (25) yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa diamankan polisi terkait dugaan penggelapan mobil rental.
Terduga pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci pada Jumat malam (6/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya yang berada di Desa Dusun Baru, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya masuk ke pihak kepolisian. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/II/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI yang dilaporkan pada 4 Februari 2026.
Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang mengaku mobil miliknya yang disewakan melalui usaha rental diduga tidak dikembalikan sebagaimana mestinya.
Menurut AKP Very Prasetyawan, setelah menerima laporan tersebut, penyidik Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengumpulkan keterangan serta menelusuri keberadaan terduga pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan, tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” ujar AKP Very Prasetyawan.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Saat diamankan, terduga pelaku diketahui sedang berada di rumah bersama keluarganya. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan situasi tetap kondusif.
Penindakan tersebut juga telah dilengkapi dengan Surat Perintah Penangkapan (SP.Kap) tertanggal 3 Maret 2026 sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku dalam proses penyidikan.
Usai diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.
Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, polisi masih terus mendalami kronologi dugaan penggelapan mobil rental tersebut, motif pelaku, serta besaran kerugian yang dialami korban.
Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha rental kendaraan, untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi penyewaan kendaraan serta memastikan identitas penyewa secara jelas.
Selain itu, masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.












Social Plugin