Jambiklik.id, Berita Muaro Jambi - Seorang warga Pall Merah Kecamatan Pall Merah Kota Jambi ditangkap polisi. Dia ditangkap lantaran diduga menggelapkan motor milik warga Desa Muarokumpeh Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi. Dia ditangkap oleh unit reskrim Polsek Kumpeh Ulu pada Jum'at (05/08/22).
"Iya benar pelaku berhasil ditangkap oleh unit reskrim Polsek Kumpeh Ulu yang dipimpin oleh IPDA Sirait," kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humasnya AKP Amradi.
Diterangkan Amradi, peristiwa tersebut terjadu pada Rabu 22 Juni 2022 yang lalu. Kejadiannya di RT 01 Desa Kasang Kotakarang. Motor korban ini berjenis Yamaha Fino dengan nomor polisi BH 2052 ZQ. Korban mengaku motornya dibawa oleh orang tak dikenal pada hari itu.
"Selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kumpeh Ulu," kata Amradi.
Berbekal laporan tersebut polisi pun melakukan penyelidikan hingga didapatlah petunjuk bahwa motor korban dilarikan oleh IP (27) warga Jalan Lingkar Selatan II Kelurah Pall Merah Kota Jambi.
"Pelaku sekarang tengah diproses lebih lanjut oleh petugas untuk dilakukan pengembangan," kata Amradi.
Atas kejadian ini, Amradi pun menyampaikan pesan Kapolres kepada warga Muaro Jambi untuk selalu waspada dari kejahatan dengan segala modusnya.
"Tetap waspada dengan segala modus kejahatan, segera laporkan apabila mengalami atau melihat peristiwa kriminal ke petugas berwenang terdekat," kata Amradi.
Penulis Romi



















Social Plugin