Jambiklik.id, Berita Muaro Jambi - Kepolisian Resort Muaro Jambi kembali berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Pelaku dicokok oleh tim Rajawali Polres Muaro Jambi bersama unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota.
Peristiwa Curat tersebut terjadu pada Kamis 10 Februari 2022 yang lalu. Korbannya adalah Ahmad Wahyudi (25). Peristiwa tersebut di Desa Sungaibertam Jaluko.
"Pelaku sudah kita amankan. Pelaku ini diduga mencuri satu unit mobil merk Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B CFV," kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humasnya AKP Amradi Jum'at (5/8/22).
Amradi pun menjelaskan kronologis peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut. Kata dia, saat itu, sekitar pukul 10.00 WIB, Pelapor atau korban ini tengah pergi meninggalkan rumah bersama istrinya Yulis.
Kondisi rumah pelapor saat ditinggalkan dalam keadaan terkunci, dan mobil Xenia milik pelapor terparkir di garasi. Kunci beserta STNK mobil ditaruh di dalam rumah tepatnya di atas meja TV di ruang tengah.
Pada pukul 18.30 WIB, pelapor bersama Yulis pulang dan mendapati mobil miliknya sudah tidak ada di garasi, saat pelapor masuk ke dalam rumah kunci dan STNK mobil juga sudah dicuri.
Mengetahui kendaraannya dibawa kabur, pelapor memberitahukan kejadian tersebut ke tetangganya Ya'kub, dan saksi Ya'kub menerangkan bahwa terakhir lewat sekitar pukul 12.00 WIB.
"Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Jaluko," kata Amradi.
Selanjutnya, polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Jum'at (5/8/22) sekitar pukul 08.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa terduga yang diidentifikasi ialah Yoyon Hamidi alias Midi bin Beni Yunus tengah berada di Mess PT HAL (Hutan Alam Lestari desa Sungaibertam.
"Mendapat informasi ini, tim pun langsung turun ke lokasi dan melakukan pengepungan terhadap terduga pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan," kata Amradi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp120 juta. Saat ini pelaku sudah digelandang ke Mapolres Muaro Jambi guna proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum di atas 5 tahun penjara," kata Amradi.



















Social Plugin