Warga Petanang Muaro Jambi Tuntut PT PHL Kembalikan 1.020 Hektar Lahan Plasma Masyarakat

 


JAMBIKLIK.ID, BERITA MUARO JAMBI - Persoalan lahan antara masyarakat dan perusahaan sepertinya tak kunjung usai di Muaro Jambi. Setelah sebelumnya antara masyarakat Desa Sakean dan PT EWF, warga Sponjen dan PT BBS dan beberapa kasus lainnya. Persoalan ini masih terus bergulir hingga kini. 

Teranyar, masyarakat Desa Petanang Kecamatan Kumpeh juga mengalami kejadian serupa. Mereka menuntut PT Puri Hijau Lestari (PHL) selaku perusahaan yang beroperasi di desa tersebut mengembalikan hak plasma milik masyarakat.

Persoalan ini diungkapkan oleh Kms Firdaus, Ketua DPP LSM Jambi Environmental Komunitas (JEK) yang dipercaya sebagai Kuasa Masyarakat Desa Petanang. Kepada media ini, Firdaus menceritakan muasal persoalan ini. 

Kata dia, bahwa pada tahun 2006 yang lalu, PT PHL Makin Group ini membangun perkebunan kelapa sawit di lahan masyarakat desa Petanang dengan pola Koperasi Kredit Primer Anggota (KKPA) dengan masyarakat desa Petanang. 

"Namun setelah kebun kelapa sawit terbangun, hak kebun plasma masyarakat desa Petanang belum diberikan. Tentuntya hal ini merupakan tindakan pelanggaran hukum terhadap hak masyarakat," kata Firdaus melalui rilis yang diterima media ini Jum'at (02/09/22). 

Kata dia, seharusnya, dengan adanya perkebunan kelapa sawit di sana, perekonomian masyarakat bisa terdongkrak. Namun yang terjadi justru sebaliknya, masyarakat kehilangan haknya. 

"Warga kita ini menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian dan perkebunan, namun tanah atau lahan mereka sudah dikuasai oleh PT PHL. Dan kejadian ini sudah berlangsung lama. Sudah 22 tahun dan selama itu masyarakat tidak mendapat hak mereka," kata Firdaus. 

Selanjutnya, masyarakat yang terdampak ini melakukan pertemuan dengan DPP JEK dan juga dihadiri oleh perangkat desa serta tokoh masyarakat setempat. Hasilnya mereka meminta agar PT PHL segera mengembalikan lahan plasma masyarakat yang digelapkan oleh PHL sejak tahun 2006 hingga sekarang. 

"PT PHL harus mengembalikan lahan plasma masyarakat yang digelapkan oleh PT PHL dari tahun 2006 sampai saat ini sebanyak 1.020 HA. Permohonan ini sudah kami sampaikan secara tertulis kepada pihak perusahan dan ditembuskan kepada Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jam j serta pihak-pihak terkait. Dan kami berharap ini bisa segera dituntaskan, mengingat dari yang kami ketahui izin HGU PT PHL ini akan segera habis. Jika ini tak diselesaikan dengan segera kemungkinan besar masyarakat akan menolak perpanjangan izin HGU perusahaan tersebut," kata Firdaus. 

Selain meminta lahan plasma yang diklaim hak mereka, masyarakat desa Petanang juga mengajukan permohonan permitraan lahan garapan masyarakat atau kemitraan pengolahan lahan tidur milik PT Putra Duta Indah Wood (PDI). Di mana, ada ribuan hektar lahan terbengkalai lantaran tak diolah oleh perusahaan dikarenakan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi tahun-tahun sebelumnya. 

"Mencermati kondisi ini, dan melihat adanya upaya penyerobotan lahan, kami mengajukan permohonan usulan kemitraan untuk mengolah lahan tidur ini. Selain bisa memberikan manfaat kepada masyarakat desa Petanang juga bisa mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan karena lahan tersebut akan dirawat dan diolah," kata Firdaus. 

"Kami tentunya sangat berharap permohonan kami ini bisa diterima oleh PT PDI agar lahan terlantar tersebut bisa menjadi lahan aktif kembali," kata Firdaus. 


Penulis Romi