Keluar dari Kantor Parpol, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Diduga Pengedar Sabu

 



JAMBIKLIK.ID BERITA SUNGAI PENUH - Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci mengamankan dua orang terduga pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu. Keduanya diamankan di salah satu kantor Partai Politik, di Jalan Muradi Desa Koto Keras, Pesisir Bukit, Kota Sungaipenuh, Senin (11/9/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan kedua terduga pengedar Sabu itu sempat jadi tontonan warga setempat dan pengendara yang melintasi jalan Muradi tersebut. Dari penangkapan, Satresnarkoba Polres Kerinci menggeledah dan mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 15 paket kecil dan uang Rp625 ribu.  

Sedangkan alat hisap sabu bong diamankan atau didapati oleh petugas di dalam rumah yang merupakan kantor salah satu partai politik setelah dilakukan penggeledahan. 

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian SIK,MIK melalui kanit II Satresnarkoba IPDA Dafa Noya STrK ditemui di Mapolres Kerinci membenarkan ada penangkapan 2 terduga pengedar sabu-sabu.

“Iya, awalnya kita dapat informasi dari masyarakat bahwasanya di jalan Muradi Desa Koto Keras sering terjadi transaksi narkoba. Maka kita lakukan penyelidikan, dan tadi sore berhasil kita amankan 2 orang beserta barang bukti 15 paket kecil sabu dan uang Rp 625 ribu,” kata IPDA Dafa Noya STrK.

Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan alat hisap sabu didalam rumah kantor partai Politik. “Saat diamankan, ketika kedua terduga pengedar sabu keluar dari kantor tersebut, lalu kita amankan alat isap sabu dalam kantor tersebut,” jelasnya.

Dalam penyelidikan kedua pelaku, inisial M warga Koto Keras ternyata merupakan residivis yang baru 3 bulan keluar dari tahanan dan satu lagi inisial M warga Kelurahan Dusun Baru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bakal diganjar pasal 114 dan 112 undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Penulis : Ega