Rp3.4 Milliar Kerugian Negara Lantaran Korupsi Berhasil Dikembalikan Kejari Muaro Jambi

 


JAMBIKLIK.ID, BERITA MUARO JAMBI – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi berhasil pulihkan atau kembalikan kerugian negara lantaran pidana korupsi. Tak tanggung-tanggung, jumlah kerugian negara yang berhasil dikembalikan sejumlah Rp3.4 millliar. 

Kamis (1/2/24), Kejari  Muaro Jambi menerima pembayaran denda dan uang pengganti atas perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Tonggung Napitupulu.

Penerimaan uang pengganti dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut diterima oleh Kajari Muaro Jambi Kamis SH. M. H di kantornya di kawasan Bukit Cinto Kenang Sengeti. 

"Iya, hari ini kita menerima uang pembayaran tindak pidana korupsi dari terpidana Tonggung Napitupulu yang diwakili anak kandungnya, pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.400.000.000,untuk dilakukan penyetoran kepada kas Negara melalui Bank BRI," kata Kamin SH. M. H. 

Untuk diketahui, penerimaan pembayaran denda dan uang pengganti terpidana Tonggung Napitupulu dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Talang Duku Jambi Tahun Anggaran 2011.

Adapun pasal yang dilanggar sebagaimana diatur pada Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP. 

" Terpidana Tonggung Napitupulu ini telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Muaro Jambi di Lapas Kelas IIa Jambi pada tanggal 05 Januari 2017 dan telah menjalani pidana pokok sampai dengan tanggal 10 Juni 2022," kata Kamin. 

Selanjutnya terpidana menjalani subsider  pidana denda pada tanggal 10 Juni 2022 sampai dengan tanggal 07 Desember 2022.

“Selanjutnya terpidana menjalani subsider pidana uang pengganti pada tanggal 07 Desember 2022 yang akan berakhir tanggal 07 Desember 2025,”  pungkas Kamin.(***)