Jambiklik.id, Berita Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kini membuka Hotline Layanan Pengaduan Desk Ketenagakerjaan, sebagai wujud nyata pelayanan Polri terhadap masyarakat, khususnya dalam penanganan permasalahan di bidang ketenagakerjaan.
Desk Ketenagakerjaan Polri merupakan unit kerja yang dibentuk di setiap Kepolisian Daerah di Indonesia untuk menangani dan menyelesaikan persoalan hukum ketenagakerjaan. Di wilayah hukum Polda Jambi, unit ini berada di bawah naungan Ditreskrimsus.
Melalui layanan ini, masyarakat terutama pekerja maupun buruh dapat mengadukan berbagai persoalan seperti pelanggaran hak-hak pekerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, upah yang tidak dibayarkan, hingga tindak pidana ketenagakerjaan lainnya.
Layanan pengaduan ini dapat diakses oleh masyarakat setiap hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, dan untuk mempermudah akses, Ditreskrimsus Polda Jambi menyediakan Hotline WhatsApp di nomor +62 822-8046-9220.
Tak hanya itu, masyarakat juga bisa mengikuti informasi terbaru terkait layanan dan kegiatan Desk Ketenagakerjaan melalui akun Instagram resmi @ditreskrimsus_jambi.
Kehadiran Desk Ketenagakerjaan ini diharapkan menjadi solusi konkret bagi masyarakat dalam mencari keadilan dan kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Polri, khususnya Polda Jambi, dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja dan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan bermartabat. (***)
Social Plugin