JAMBIKLIK.ID, BERITA JAMBI - Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, S.E., M.M., menghadiri undangan mediasi yang diselenggarakan oleh Komisi II DPRD Kota Jambi terkait permasalahan pendistribusian gas LPG 3 kg di RT 23 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur. Kegiatan berlangsung di Aula DPRD Kota Jambi pada Selasa (15/07/2025).
Acara ini dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Jokas Siburian, S.E., Wakil Ketua Muklis, S.Sos., anggota Komisi II, perwakilan Disperindag, Camat Jambi Timur A. Syukri, Lurah Tanjung Sari Fatmawati, S.E., Kanit Intel Polsek Jambi Timur Iptu Febriansyah, Ketua Forum RT Kecamatan Jambi Timur Datuk Hamid, Ketua Forum RT Kelurahan Tanjung Sari Endang Rukmana, Ketua RT 23 Pak Teno, agen dan pemilik pangkalan gas LPG 3 kg.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Jokas Siburian, mengapresiasi kehadiran seluruh pihak dan mengimbau agar permasalahan pendistribusian LPG 3 kg disikapi dengan kepala dingin dan hati sejuk demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Ia menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa kecil untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat yang harmonis.
Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan awal dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Sari. Namun, tuduhan pelayanan kurang sopan oleh pangkalan LPG 3 kg tidak didukung mayoritas warga RT 23. Sebaliknya, warga dan Ketua RT memberikan dukungan kepada pangkalan milik Sopar Sitanggang. Kapolsek menegaskan tidak ditemukan masalah signifikan dalam pendistribusian gas LPG 3 kg tersebut.
Mediasi berakhir dengan kesepakatan kedua pihak untuk saling memaafkan dan menjaga kerukunan, serta berkomitmen tidak menimbulkan masalah di masa mendatang. Kesepakatan ini disaksikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi dan seluruh undangan.
Social Plugin