JAMBIKLIK.ID, BERITA KERINCI - Penahanan sembilan orang tersangka secara berturut-turut dalam kasus dugaan korupsi Pokok Pikiran (Pokir) Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh serius dalam menuntaskan kasus ini. Para tersangka yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink tampak digiring ke Rumah Tahanan (Rutan).
Ketua LSM Semut Merah, Aldi, menilai bahwa proyek Pokir PJU merupakan kegiatan yang sejak awal hingga akhir tidak lepas dari peran serta dan keterlibatan anggota dewan, baik dalam pengesahan anggaran maupun pengawasan pelaksanaan di lapangan.
“Di mana-mana, bahkan hingga tingkat nasional, sudah menjadi rahasia umum bahwa proyek Pokir adalah pekerjaan yang dikendalikan penuh oleh dewan. Banyak di antara mereka yang bahkan turut menjadi pelaksana, baik secara langsung maupun melalui orang dekat atau kroninya,” ujarnya.
Aldi juga menduga kuat bahwa sejumlah anggota dewan menerima fee dari rekanan atau kontraktor pelaksana proyek tersebut.
Ia menegaskan, dengan ditemukannya dugaan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar, kasus ini tidak seharusnya berhenti hanya pada penahanan pihak-pihak kecil yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis atau pengurus administrasi semata.
“Kalau nilai kerugiannya sampai Rp2,7 miliar, patut diduga ada aliran dana jutaan hingga puluhan juta rupiah ke sejumlah pihak di eksekutif. Sementara itu, pertanyaannya: ke mana aliran dana yang jumlahnya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah itu?” ujarnya.
Melihat langkah awal Kejari Sungai Penuh yang tegas, Aldi mengaku yakin bahwa penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan tuntas.
“Kami meyakini akan ada pengembangan perkara, terutama dalam mengusut dugaan keterlibatan anggota dewan sebagai pemilik Pokir. Ini sudah menjadi isu yang sangat kuat dan berkembang luas di masyarakat,” tambahnya.
Namun, Aldi juga mengingatkan agar publik tetap bijak dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan, dengan tetap menghormati tahapan-tahapan resmi baik dari pihak eksekutif sebagai pengelola anggaran maupun pihak ketiga sebagai pelaksana proyek.
“Apakah dewan turut memengaruhi jalannya proyek, atau bahkan terlibat langsung? Kita tahu, kekuasaan ketok palu untuk pengesahan anggaran ada di tangan dewan. Maka, wajar jika muncul dugaan bahwa pembagian proyek yang dibagi menjadi 41 paket tersebut telah menimbulkan masalah dan kerugian negara,” jelasnya.
Ketika ditanya media soal siapa saja anggota dewan yang diduga terlibat, Aldi mengatakan bahwa struktur kekuasaan di DPRD mencakup unsur pimpinan, ketua komisi, dan ketua fraksi. Ia menilai sistem kolektif kolegial membuat keputusan di DPRD tidak bisa berjalan tanpa kesepakatan bersama.
“Kalau tidak ada kesepakatan kolektif dari dewan, mana mungkin proyek itu bisa berjalan mulus dan dianggap selesai? Itulah mengapa kami dorong Kejari untuk mengusut hingga ke akar-akarnya,” tutup Aldi, yang saat itu didampingi oleh beberapa anggota LSM Semut Merah.
Social Plugin