JAMBIKLIK.ID, BERITA KERINCI - Kondisi air sungai di wilayah perbatasan Kabupaten Kerinci dan Bangko (Kabupaten Merangin), tepatnya di sepanjang aliran Sungai Batang Merangin, dilaporkan mengalami kekeruhan parah dan tampak pekat sejak awal tahun 2026 hingga beberapa hari terakhir.
Pencemaran tersebut diduga kuat disebabkan oleh kembali maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Indikasi kerusakan hutan akibat aktivitas tambang ilegal ini bahkan terlihat jelas melalui citra satelit Google Maps, yang menunjukkan kawasan hutan di sekitar lokasi tambang telah mengalami perambahan dan pembukaan lahan secara masif.
Sejumlah titik yang disinyalir menjadi lokasi tambang emas ilegal berada di wilayah Desa Perentak dan Simpang Parit, kawasan yang selama ini dikenal rawan aktivitas PETI.
Limbah hasil penyedotan material emas diduga langsung dibuang ke badan sungai tanpa melalui proses pengolahan. Praktik ini menyebabkan penurunan kualitas air secara drastis, mengancam ekosistem sungai, serta berdampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat di wilayah hilir.
Informasi yang dihimpun media ini pada Kamis (5/2/2026) menyebutkan bahwa puluhan alat berat diperkirakan sekitar 20 unit dilaporkan telah masuk ke kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) untuk mendukung aktivitas PETI tersebut. Masuknya alat berat ke kawasan taman nasional memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Kasus PETI di wilayah ini sejatinya bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum sempat melakukan penindakan hingga penangkapan terhadap pelaku penambangan emas ilegal. Namun demikian, aktivitas serupa kembali muncul dan terkesan terus berulang tanpa penanganan tuntas.
Ironisnya, aktivitas tambang ilegal ini terjadi di tengah kondisi sejumlah wilayah di Sumatra yang tengah dilanda bencana banjir akibat kerusakan hutan. Padahal, Presiden RI Prabowo Subianto secara tegas menekankan komitmen pemerintah pusat terhadap perlindungan lingkungan hidup serta penegakan hukum terhadap perusakan alam.
Masuknya kembali alat berat ke kawasan hutan lindung dan TNKS dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap upaya pelestarian lingkungan dan hukum yang berlaku, sekaligus berpotensi memperparah risiko bencana ekologis di masa mendatang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS), serta Polisi Kehutanan (Polhut) segera turun tangan secara serius untuk menghentikan seluruh aktivitas PETI dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.









Social Plugin