JAMBIKLIK.ID, BERITA JAMBI — Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil menggagalkan aksi percobaan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial M.P (19), warga Desa Setiris, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
Pelaku diamankan pada Selasa pagi (29/7) sekitar pukul 08.30 WIB setelah ditemukan tertidur di dalam rumah korban yang berlokasi di Jalan Orang Kayo Hitam, Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur.
Dalam konferensi pers, Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo, S.E., M.M. menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada malam sebelumnya, Senin (28/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku berjalan kaki dari Pasar Angso Duo menuju rumah korban, Khalid Rusyadi (56), dengan niat melakukan pencurian.
“Sesampainya di lokasi, pelaku sempat tertidur di depan pagar rumah hingga dini hari,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku terbangun dan mulai melancarkan aksinya dengan memanjat pagar seng di samping rumah. Ia kemudian merusak pintu belakang yang terbuat dari tripleks untuk masuk ke dalam rumah. Setelah memeriksa beberapa kamar dan tidak menemukan barang berharga, pelaku justru tertidur di atas kasur di dalam rumah karena kelelahan.
Pagi harinya, pemilik rumah yang curiga menemukan orang asing di dalam rumah langsung membangunkan pelaku dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur yang tiba di lokasi dengan cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu jaket hoodie hitam dan satu papan tripleks bekas pintu yang dirusak.
Pelaku kini ditahan di Polsek Jambi Timur dan dijerat dengan Pasal 363 atau 1 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Jambi Timur menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Social Plugin