JAMBIKLIK.ID, BERITA KERINCI – Aksi protes masyarakat dari Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Jambi, berujung pada penangkapan tujuh warga oleh pihak Kepolisian Polda Jambi. Ketujuh warga tersebut telah dibebaskan pada Minggu malam (24/08/2025), namun hingga kini belum ada kejelasan terkait alasan penahanan mereka.
Penangkapan itu terjadi usai aksi demonstrasi di sekitar pintu air pemutar turbin PLTA Merangin Kerinci milik PT KMH. Sebelumnya, warga memblokir jalan umum lintas Kerinci – Merangin – Jambi sebagai bentuk protes atas penahanan tersebut.
Ketujuh warga yang ditahan adalah:
1. Mat Haris
2. Tambrin
3. Mujahidin
4. Wahidin
5. Pradilan Sandi
6. Prantono
7. Jondailani
Seperti dilansir wartapos.co proses pembebasan dilakukan di lobi Kantor Bupati Kerinci, Monadi, sesuai janji yang pernah disampaikan sebelumnya. Namun, pembebasan tersebut bersyarat: 18 orang dari kalangan masyarakat harus menjadi penjamin atas ketujuh warga yang dibebaskan.
Adapun nama-nama tokoh masyarakat yang diminta sebagai penjamin antara lain:
1. Mat Dong
2. Jamil
3. Kardiman
4. Mat Hakim
5. Aprianto
6. Nanang S.
7. Apriadi Aripin
8. Safrizal
9. Abdul Kadir
10. Bambang Irawan
11. Zaini Yakup
12. Erniati
13. Dahrizalni
14. Nadirman
15. Atra
16. Anas
17. Kumaini
18. Mawardi
Namun, hingga kini belum jelas peran resmi Bupati Kerinci dalam proses tersebut. Hal ini menuai pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai Cobra.
LSM Perisai Cobra, Ega Roy, mempertanyakan peran Bupati Kerinci Monadi dalam proses perdamaian dan pembebasan warga tersebut.
“Apabila masyarakat juga yang menjadi penjamin, lalu Bupati Kerinci selaku apa?” tegas Ega Roy, Senin (25/08/2025).
Hingga berita ini ditulis, Pihak pemerintah daerah maupun kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait hal ini.
Social Plugin