LSM GERAM Geruduk Kantor Bupati Kerinci, Soroti Dugaan Penyelewengan Penyaluran Gas LPG 3 Kg

 

JAMBIKLIK.ID, BERITA KERINCI — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Eskort Reintegrasi Aparatur dan Masyarakat (GERAM) menggeruduk Kantor Bupati Kerinci sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap perilaku dan kinerja salah satu oknum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci. Aksi ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dalam penyaluran gas LPG 3 kg yang dilakukan oleh 454 pangkalan penyalur dari tiga perusahaan/agen, yang dinilai telah merugikan masyarakat kecil dan konsumen.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 498.388 tabung gas yang disalurkan setiap bulan. Jika dikalikan dengan selisih harga Rp 5.000 dan rata-rata empat rit/bulan, kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp 2.491.940.000 per bulan, atau sekitar Rp 119.613.120.000 dalam kurun waktu empat tahun sejak 2021 hingga sekarang. Kerugian ini dirasakan oleh masyarakat yang seharusnya berhak menerima gas subsidi, berdasarkan data KK dan KTP.

Ketua DPD GERAM, Hendri Wijaya, menyampaikan kekecewaannya terhadap pernyataan Ziko Fernandes selaku Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kerinci. Dalam pernyataannya, Ziko menyebut bahwa semua tugas pengawasan, perlindungan, dan penindakan berada di bawah tupoksi ESDM Provinsi Jambi, yang dinilai sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab.

Dalam hearing yang digelar di ruang Asisten II Setda Kerinci, yang dihadiri oleh Edmir (Asisten II), Yoddizal Ali (Kadis Disperindag), Ziko Fernandes (Kabid Perdagangan), Muslim (Kesbangpol), perwakilan Sat Intel Polres, Pasi Intel Kodim, serta Tim LSM GERAM, suasana sempat memanas. Hal ini dipicu oleh pernyataan Ziko terkait regulasi Permen ESDM No. 38 Tahun 2023, yang dinilai menunjukkan bahwa Kabid Perdagangan tidak memahami secara utuh mekanisme penyaluran gas LPG 3 kg bersubsidi. Lebih lanjut, tidak ditemukan adanya solusi konkret dari pihak Disperindag terhadap permasalahan ini.

Fakta di lapangan yang ditemukan oleh Tim Investigasi LSM GERAM bersama GP2AM menunjukkan harga jual gas LPG 3 kg bersubsidi di beberapa pangkalan mencapai Rp 25.000 hingga Rp 27.000 per tabung. Temuan ini dibenarkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, berdasarkan hasil investigasi pribadinya di lapangan.

Padahal, harga eceran tertinggi (HET) untuk gas bersubsidi telah ditetapkan oleh Gubernur Jambi dalam Keputusan Nomor 241/Kep.Gub/Setda.Prkm.2.3/2021, yakni sebesar Rp 20.000 per tabung, dan telah ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Hari Nur Cahya Murni.

Sebagai lanjutan dari aksi di Kantor Bupati, LSM GERAM juga menggelar aksi damai di Kantor DPRD Kabupaten Kerinci. Aksi tersebut disambut langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Irwandri, yang menyatakan dukungannya terhadap langkah LSM GERAM.

“DPRD Kabupaten Kerinci mendukung dan mengapresiasi kinerja LSM GERAM. Masalah ini harus diselesaikan hingga tuntas. Jangan kan LSM, kami dari DPRD saja tidak diindahkan oleh Disperindag Kabupaten Kerinci, yang tidak pernah hadir dalam undangan hearing pertama, kedua, dan ketiga, dan hanya diwakili oleh Kabid Perdagangan,” tegas Irwandri.