7 Warga Dua Desa Dibebaskan dengan Syarat

 


JAMBIKLIK.ID, BERITA KERINCI – Tujuh warga yang sempat diamankan aparat keamanan akibat aksi unjuk rasa di area Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Merangin Kerinci milik PT Kerinci Merangin Hydro (KMH), akhirnya dibebaskan dengan syarat. Pembebasan ini terjadi setelah adanya mediasi antara Bupati Kerinci, Monadi, dan masyarakat dari dua desa, yakni Pulau Pandan dan Karang Pandan, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Jambi.


Aksi blokade jalan nasional yang dilakukan warga dari dua desa tersebut terjadi karena ketidakpuasan atas penahanan tujuh orang warga saat melakukan aksi protes. Adapun nama-nama warga yang sempat ditahan adalah:

 1. Mat Haris

 2. Tambrin

 3. Mujahidin

 4. Wahidin

 5. Pradilan Sandi

 6. Prantono

 7. Jondailani


Setelah jalan nasional diblokir warga, Monadi—yang sebelumnya tidak terlihat saat proses mediasi awal dan puncak kisruh—akhirnya turun langsung ke lapangan untuk menemui massa. Keputusan pembebasan para warga kemudian disepakati, namun dengan ketentuan bahwa warga tidak diperkenankan lagi melakukan aksi demonstrasi di lokasi proyek PLTA.


“Sudah bebas, tapi dengan syarat warga tidak boleh lagi melakukan aksi demo,” ujar salah satu warga kepada media ini, Minggu (31/08).


Dalam dokumen nota perdamaian dan surat jaminan pembebasan, terdapat 18 nama pemuka masyarakat yang secara resmi menjadi penjamin bagi ketujuh warga tersebut. Berikut daftar nama penjamin:

 1. Mat Dong

 2. Jamil

 3. Kardiman

 4. Mat Hakim

 5. Aprianto

 6. Nanang S.

 7. Apriadi Aripin

 8. Safrizal

 9. Abdul Kadir

 10. Bambang Irawan

 11. Zaini Yakup

 12. Erniati

 13. Dahrizalni

 14. Nadirman

 15. Atra

 16. Anas

 17. Kumaini

 18. Mawardi


Sementara itu, Bupati Kerinci Monadi, S.Sos., M.Si., tidak tercantum sebagai penjamin dalam surat tersebut. Dalam dokumen resmi, Monadi berperan sebagai bagian dari Tim Terpadu (Timdu) Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Kerinci.