Kasus Pengrusakan Bollard: Fahrudin dari Fraksi Golkar Resmi Jadi Tersangka

 


JAMBIKLIK.ID, BERITA SUNGAI PENUH - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci menetapkan Fahrudin, S.Pd, anggota DPRD Kota Sungai Penuh periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan bollard (pembatas jalan) di depan Gedung Nasional Sungai Penuh.

Penetapan status tersangka dilakukan usai gelar perkara yang digelar pada Jumat (24/10/2025), dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 14 saksi, menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Andi Najemi, S.H., M.H., serta menyita 10 bollard dan 1 unit mesin gerinda sebagai barang bukti.

AKP Very Prasetyawan menjelaskan, dari hasil penyidikan ditemukan dua alat bukti yang sah, sehingga Fahrudin resmi ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengrusakan.

“Proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Very Prasetyawan.

Selanjutnya, Polres Kerinci akan memanggil dan memeriksa tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap proses hukum berikutnya.