JAMBIKLIK.ID, BERITA KERINCI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci menetapkan seorang remaja berinisial A.B (16) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kota Sungai Penuh.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggelar gelar perkara pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Ruang Gelar Satreskrim Polres Kerinci.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Parsetyawan, S.H., M.H. memimpin langsung kegiatan tersebut bersama sejumlah pejabat utama Satreskrim. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya cukup bukti untuk menetapkan A.B sebagai ABH.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/99/X/2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/79/X/2025.
Peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Raya Puncak Sungai Penuh–Tapan, Kota Sungai Penuh. Korban dalam kejadian tersebut adalah pelajar berinisial M.Z (15).
AKP Very Parsetyawan menjelaskan, perkara ini disangkakan dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Penyidik akan memanggil anak berinisial A.B untuk dimintai keterangan. Proses hukum tetap kami jalankan sesuai mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan upaya diversi,” ujarnya.
Kasat Reskrim menegaskan, Polres Kerinci berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan humanis, serta memastikan perlindungan hukum bagi anak, baik pelaku maupun korban.
“Prinsip utama kami adalah memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, terutama dalam kasus yang melibatkan anak,” tambahnya.
Dengan penetapan ini, penyidik akan melanjutkan tahapan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Dinas Perlindungan Anak, guna menjamin hak-hak anak terpenuhi selama proses berlangsung.









Social Plugin