Dugaan Aset Bermasalah, Sekda Alpian Disorot dalam Kasus Portal Jalan Sungai Penuh

 


JAMBIKLIK.ID, BERITA SUNGAI PENUH - Kisruh yang berkepanjangan terkait dugaan perusakan aset berupa tonggak portal jalan milik Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali mencuat. Peristiwa yang terjadi pada Senin (3/11/2025) itu diduga melibatkan seorang anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Pahruddin dari Fraksi Golkar, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menimbulkan berbagai tanggapan di media sosial, baik dukungan maupun kritik. Namun, banyak pihak juga mempertanyakan status hukum tonggak portal jalan tersebut yang diduga bukan termasuk aset daerah.

Menurut informasi, pemasangan tonggak portal itu dilakukan setelah adanya proyek pemasangan batu andesit yang disebut-sebut bermasalah karena gagal konstruksi. Portal tersebut dipasang agar kendaraan roda empat dan roda enam tidak melintasi jalan yang dianggap bermasalah tersebut.

“Kita dengar-dengar, tonggak portal itu merupakan bagian dari kegiatan Bidang Tata Ruang DPUPR Kota Sungai Penuh, untuk memperindah trotoar. Tapi kita juga kurang paham, apa sebenarnya manfaat tonggak itu,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, sumber tersebut menilai, jika tonggak portal itu memang merupakan aset daerah hingga menyeret anggota DPRD menjadi tersangka, maka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sungai Penuh perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Kami minta Sekda Alpian memperjelas status aset itu di hadapan publik, karena hal ini telah menyeret oknum anggota dewan menjadi tersangka. Sekda adalah pemegang kewenangan atas aset daerah dan bertanggung jawab membantu kepala daerah dalam pengambilan kebijakan,” tambahnya.

Sementara itu, Sekda Kota Sungai Penuh, Alpian, hingga kini belum dapat dimintai keterangan terkait pandangan warga yang mengaitkan namanya dalam kasus tersebut.